Keberadaan anggota polisi di tempat hiburan tanpa kaitan kerja dinyatakan melanggar.
"Yang pasti seorang anggota Polri mendatangi tempat hiburan tanpa kaitan tugas jelas suatu pelanggaran, apalagi ada pelanggaran pidana," jelas Karo Penmas Polri, Brigjen Pol M. Taufik, dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (3/5).
Sebelumnya, diberitakan jumlah oknum polisi yang tersandung perbuatan tidak terpuji itu berjumlah 15 orang. Namun polisi memastikan jumlah anggotanya yang terlibat adalah 9 orang.
Kasus tersebut bermula ketika salah seorang anggota polri inisial HY berpangkat Briptu, mendatangi kelab malam tersebut. Saat itu pula tukang parkir mengingatkan bila mobil yang dikendarai HY menghalangi mobil lainnya yang terparkir di sana.
"Ternyata HY tidak terima dan terjadi cekcok, terjadi pemukulan dan penodongan senjata api," ungkap Taufik.
"Sebetulnya sepele dan kita sayangkan kejadian ini," ujarnya.
Taufik memastikan pelaku penodongan hanya dilakukan satu oknum polisi. Sementara sisanya kebetulan berada di lokasi yang sama saat keributan terjadi.
"Yang bersangkutan ditahan, diperiksa peran masing-masing," tutur Taufik.
Taufik menampik bila kondisi anggota polri tersebut dalam keadaan mabuk saat peristiwa berlangsung.
"Hanya emosional, tidak terkontrol. Tidak mabuk," beber Taufik.
Pihaknya menyatakan akan memproses kasus tersebut, apalagi terdapat unsur pidana, yaitu pemukulan. "Kalau ada penganiayaan jelas pidana, dan sedang kita proses," pungkasnya.(Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro