JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencabut perlindungan Sanusi Wiradinata alias Lim San Ceh yang kini berstatus buron dalam kasus pemerkosaan dan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Koordinator AMMK Dodi Prasetyo menyatakan, harusnya LPSK tidak melindungi pelaku kejahatan.
Dia menyebut perlindungan kepada Sanusi bisa saja atas ulah oknum dalam LPSK.
"Sanusi ini penjahat kelamin. LPSK lindungi Sanusi, telah mencoreng martabat perempuan," ungkap Dodi kepada wartawan di Jakarta, (24/10) .
Pihaknya tadi siang mendatangi kantor LPSK di Jalan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat untuk melakukan aksi dan orasi damai.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak LPSK mencabut perlindungan atas nama Sanusi.
Dalam aksi itu aliansi membawa foto Sanusi bertuliskan "Wanted" disertai spanduk ukuran 2x4 meter bertuliskan "Teguh Sudarsono, Jangan Lindungi Sanusi, tersangka kasus pemerkosaan dan pemerasan, Sanusi Wiradinata."
"LPSK belum ada jawaban jelas, masih lambat dalam menjalankan fungsinya," tandas Dodi Prasetyo sambil menyampaikan hasil pertemuannya dengan pimpinan LPSK.(Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro
Putusan Perkara Pidana Nomor: 45/PID.B/2015/PN.JKT.PST Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menyatakan Terdakwa Sanusi Wiradinata TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Perkosaan (Pasal 285 jo 53 KUHP)