JAKARTA - Ini sangat mencoreng institusi penegak keadilan sebab yang dicokok staf MA hal ini menjadi perhatian publik sebab suap -menyuap menjadi budaya baru untuk memuluskan suatu perkara .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mario C. Bernardo, pengacara dari kantor Hotma Sitompoel & Associates, dan Djodi Supratman, pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka, (26/7).
“Setelah memeriksa secara intensif, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa diduga telah terjadi tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh MCB, seorang lawyer, dan DS, pegawai di MA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/7).
Johan menjelaskan, kasus yang menjerat Mario adalah dugaan tindak pidana korupsi, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di MA.
“Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan kepada DS, diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” papar Johan.
Bersama dengan penetapan itu, sambung Johan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp128 juta yang ditemukan dari tas Djodi dan rumah Djodi.
Kini keduanya telah ditahan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan. KPK pun mulai mengembangkan dan memperdalam kasus ini.
“Akan kita kembangkan dan perdalam. Ke mana arahnya, yaitu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Jadi soal apakah mereka pemberi atau penerima tunggal, nanti tunggu proses pengembangan,” tandasnya.(*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro