Jakarta - Asmadinata hakim yang sudah dua kali mangkir akhirnya dijemput paksa .
Tersangka kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi, Asmadinata ini ditahan KPK. Penyidik menahan sang hakim adhoc dari PN Palu itu di Rutan Cipinang.
"Ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ,(11/9).
Asmadinata yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, dibawa keluar oleh petugas KPK pukul 16.05 WIB, Rabu (11/9/2013). Di pintu luar dia sudah ditunggu oleh mobil tahanan.
Asmadinata lantas dibawa masuk ke dalam mobil. Pria yang mengenakan topi ini menolak berkomentar mengenai penahanannya.
Asmadinata adalah mantan hakim adhoc pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata harus dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Dia sudah mangkir dari panggilan KPK dua kali, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Asmadinata tiba di gedung KPK pukul 21.00 WIB mengenakan jaket kulit hitam dan memakai topi hitam. Asmadinata ditangkap di bandara Soekarno-Hatta saat turun dari pesawat. Pesawat yang dinaiki berangkat dari Medan.
Asmadinata terakhir bertugas sebagai hakim adhoc di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah. Dia dimutasi dari tempat sebelumnya, PN Tipikor Semarang, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Pada 22 Juli 2013, hakim Asmadinata ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara penyimpangan Anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro