JAKARTA - Karena begitu pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan maka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dengan payung hukum.
"Ada Pasal 1 ayat 3 UU KPK yang disebutkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang di Jakarta, Selasa (26/6).
Karena alasan itu, jelas Bambang, dirinya tidak akan menghalangi masyarakat menyumbang pembangunan gedung baru KPK. Sebab, menurutnya, dukungan itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Meski mengapresiasi derasnya dukungan masyarakat, KPK akan bersikap hati-hati. Nantinya, hasil pengalangan dana dari masyarakat akan dikelola oleh pihak ketiga.
"Jadi dana dari masyarakat tidak akan ditolak. Akan langsung dikelola pihak ketiga yang kredibilitasnya tidak perlu diragukan," teranmgnya.
Setiap donasi yang masuk akan diverifikasi. Tujuannya, jelas Bambang, untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian dalam bentuk donasi.
Dalam waktu dekat, KPK akan meminta pendapat dari sejumlah kalangan, termasuk pengamat maupun pemerintah agar penggalangan dana ini sesuai koridor hukum. (*Tri)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro