Alasannya, hingga kini KPK masih menunggu hasil kesimpulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap tersangka Siti Chalimah Fadjriah.
"Century belum ada update setelah apa yang diumumkan sebelumnya. Jadi masih menunggu hasil dari kesimpulan dokter IDI terhadap Ibu SCF," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi ketika menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11).
KPK membantah penanganan kasus Century ini tidak menjadi prioritas KPK. KPK kembali menegaskan kasus Century juga masuk ke dalam prioritas utama KPK, sama seperti kasus-kasus lain seperti kasus Hambalang dan Simulator SIM.
"Ini kan penanganan kasusnya sama dengan Hambalang, simulator SIM dan juga Century sendiri. Semua itu tetap masuk menjadi skala prioritas KPK," tegas Johan seraya membantah pernyataan dari Ketua KPK Abraham Samad yang mengatakan jika penanganan kasus Century akan menunggu selesainya penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK saat ini.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka Century pada 20 November 2012 di Gedung DPR saat diadakan rapat Tim Pengawas Century dengan Pimpinan KPK.
Dua tersangka itu ialah Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif dan Siti Chalimah Fadjirah yang menjabat mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan.
Keduanya diindikasi atas penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Rencananya, pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Abraham Samad beberapa waktu lalu mengatakan jika dalam waktu dekat ini, KPK belum akan memeriksa dua tersangka kasus Century. Pasalnya, Abraham Samad menegaskan jika saat ini lembaga yang dipimpinnya itu juga sedang memeriksa banyak kasus lain. (*Cok)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro