Tim Penyidik KPK memeriksa Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Wamenag hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabbar (ZD).
“Wamenag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/8).
Seolah ingin menghindari wartawan, Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam itu diketahui tiba di KPK pukul 08.25 WIB dengan mengenakan batik hijau motif kembang-kembang. Ia langsung memasuki ruang tunggu KPK.
Keterkaitan Nasaruddin dalam kasus ini karena dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam saat dugaan penyuapan di proyek itu terjadi, tahun 2011.
Tim penyidik membutuhkan keterangan Nasaruddin sekaitan dengan proses penganggaran dan mekanisme tender di direktorat yang pernah dipimpinnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.
Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai sekitar Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Qur`an pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar.
Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.(Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro