Dari 11 anggota DPRD, 10 anggota DPRD yang diperiksa adalah anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON XVIII Riau, khususnya pendanaan lapangan tembak di Pekanbaru.
Mereka antara lain Suparman, Elly Suryani, Koko Iskandar, Mukhniarti Basko, Robin P Hutagalung, Rusli Ahmad, HA Kirjuhari, T Nazlah Khairati, Darisman Ahmad, Solihin Dahlan.
Sedangkan, satu lagi anggota DPRD yang bukan anggota pansus adalah Zulkarnain Nurdin. "Saya diperiksa sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Riau periode yang lalu. Saya hanya ditanya sebatas tugas baleg," ujar Zulkarnain Nurdin.
Salah satu anggota pansus Suparman mengakui sebagian besar anggota DPRD yang dimintai keterangan KPK adalah anggota Pansus Revisi Perda Nomor 6/2010.
"Iya semuanya adalah anggota Pansus Perda No.6," tutur Suparman .
Anggota pansus lainnya, Kirjuhari mengatakan seluruh anggota dipanggil terkait pembahasan perda pendanaan lapangan tembak.
Pemanggilan mereka, lanjutnya, dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan tujuh anggota DPRD Riau yang sudah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka itu antara lain Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazaa, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Mohd Roem Zein, dan Turoechan Asyari.
"Tapi saya tidak paham dengan pertanyaan penyidik. Saya banyak tidak ikut rapat pembahasan karena saat itu sedang umrah di Mekah," ujar Kijurhari.
Kasus gratifikasi PON Riau terungkap setelah KPK menangkap tangan penyerahan 'uang lelah' sebesar Rp900 juta yang langsung membuat dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal dan M Dunir sebagai tersangka.
Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Handoso Yakin, belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak pengaturan 'uang lelah' untuk revisi dua perda pendanaan PON yang direncanakan sebesar Rp1,8 miliar.
Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas, pegawai Dispora Eka Dharma Putra, dan pegawai kontraktor PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.(*Gint)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro