TANGSEL – Jajaran pemerintahan kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali meraih penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (Kota Peduli HAM) 2018 dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Alhamdulillah… Ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran Pemkot Tangsel dan masyarakat Kota Tangsel yang terus berupaya meningkatkan serta memperbaiki pelayanan ke masyarakat, ” kata Walikota Airin Rachmi Diany,(12/12/2018).
Penilaian Kota Peduli HAM dilakukan oleh tim verifikasi dan tim penilai yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan indikator penilaian pada proses dan hasil didasarkan pada terpenuhinya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Penghargaan diterima langsung Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kegiatan puncak peringatan Hari HAM yang digelar di Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Dalam acara tersebut, turut hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kegiatan yang mengangkat tema “Sinergi Kerja Peduli Hak Asasi Manusia”.
Tema tersebut diambil sesuai dengan Deklarasi Universal HAM yang menjadikan hak individu atau hak asasi manusia sebagai unsur dasar kehidupan. (*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro