Kedua terpidana tersebut adalah Asisten Manager Bidang Teknik Imam Sardjono dan Asisten Manager Bidang Administrasi Abdul Cholik.
Vonis itu dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana Persibo tahun anggaran 2008.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro I Nyoman Wiguna menyatakan salinan putusan MA untuk Abdul Cholik dan Imam Sardjono dengan nomor 1915 K/PID.SUS/2011 delah diterima pada Kamis (22/11).
"Setelah diterima, akan kami sampaikan kepada pihak terkait untuk dieksekusi," ungkapnya, (23/11).
Dalam sidang di tingkat pertama kedua terdakwa dituntut hukuman 18 buklan oleh jaksa, namun oleh majelis hakim mereka dibebaskan. Atas putusan bebas tersebut, kejaksaan kemudian mengajukan kasasi, dan MA mengabulkan tuntutan jaksa. (*Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro