Dari tangan tersangka yang berjumlah empat orang, polisi berhasil menyita puluhan juta rupiah uang palsu yang siap diedarkan. Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menerima uang palsu dari pelaku pada saat berbelanja.
Kata Kapolsek Citeureup, Kompol Indra Gunawan terungkapnya kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan tukang jam di sekitar Pasar Citereup, Suheri (31). Ia merasa curiga atas uang pecahan Rp. 100.000, yang dibayarkan salahsatu tersangka berinisial SH (38).
"Karena curiga, sekaligus SH belum jauh dari tempat berjualan, Suheri langsung melaporkan ke pihak kepolisian yang saat itu sedang bertugas di pinggir jalan Citereup, kemudian, kami langsung mengamankan tersangka untuk di gelandang ke markas," ungkap Indra kepada wartawan, kemarin.
Sambung Indra, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap SH, akhirnya tersangka memberitahukan bahwa uang tersebut didapat dari EA (31) tersangka kedua, setelah itu, pihak kami melakukan pengintaian sekaligus membekuk EA.
“Setelah EA kami bekuk, tersangka mengatakan bahwa uang tersebut dari SM (36) tersangka ke 3, yang kemudian kami bekuk kembali pada hari yang sama. Kasus tersebut terus kami kembangkan hingga kami berhasil TG (38) yang merupakan tersangka ke empat. Jadi dalam waktu tiga hari kami bekuk ke empat tersangka,” jelasnya.
Indra mengatakan, dari ke empat tersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti uang palsu sebesar Rp 18.500.000 pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. “Nominal Rp 50 ribu sebanyak Rp 11.500 ribu. Sedangkan sisanya pecahan Rp 100 ribu,” terangnya.
Akibat tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 245 tentang kepemilikian uang palsu. “Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro