JAKARTA - Bendera adalah simbol yang sangat sakral untuk sebuah negara dan tidak mungkin negara yang sangat jelas ada benderanya masih ada bendera lain .
Pemerintah melansir payung hukum yang melarang keras warga di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengibarkan bendera Bulan-Bintang.
Bendera ini menjadi kontroversi karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Akan kita tindak," kata Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Menurut jenderal bintang tiga yang segera pensiun per 1 Agustus 2013 ini, sudah ada dasar hukum yang mengatur mengenai bendera atau lambang yang dilarang negara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyebut tiga payung hukum yang menegaskan larangan itu.
"Kalau ada yang mengibarkan maka melanggar Perda, UU tentang Bendera dan melanggar Peraturan Pemerintah.
Sanksinya nanti dilihat," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (26/7).
Meski demikian Gamawan tidak menganggap apa yang dilakukan oleh warga Aceh tidak mengancam terhadap kedaulatan NKRI.
Gamawan meminta agar semua pihak cooling down dan duduk bersama membahas masalah qanun Aceh. "Nanti tanggal 31 Juli dibahas lagi di Kemendagri. Pak Gubernur Aceh juga hadir," tandasnya.(Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro