"Dari pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk korban Novel, penyidik sudah yakin memang terjadi kasus penganiayaan dan dalam waktu dekat penyidik memanggil terlapor," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).
Oesman dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh menganiaya Novel dengan menggunakan handphone. Ia memukul Novel karena merasa tidak senang ditagih utangnya senilai Rp14 miliar atas pembelian rumah milik Ali Muhammad alias Alidung di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
Peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 15.00. Awalnya, sekitar pukul 14.30, Novel bersama notaris Rifat Tadjoedin datang ke kantor Oesman di ICBC, The City Tower, Lantai 19, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Di kantor itu, keduanya bertemu dengan konsultan Oesman, Mohammad Ali Balweal, yang juga ingin bertemu Oesman.
Setengah jam kemudian, ketiganya yang berada di ruang lobi dipanggil masuk ke ruang kerja Oesman.
Oesman pun menyambut ketiganya dengan berjabat tangan. Sebelum sempat duduk, Oesman menanyakan kenapa Ali Muhammad alias Ali Idung, selaku pemilik rumah di Jalan Denpasar Raya, Blok C-17, Kavling 41-42, Jakarta Selatan, tidak datang.
Dari keterangan yang didapat, sejak pertengahan 2011, Ali telah menjual rumah tersebut ke Oesman, bahkan Oesman sudah menempatinya selama lebih dari setahun. Meski demikian, Oesman masih berutang Rp 14 miliar atas pembelian rumah tersebut.
Ketika ditanya soal Ali, Novel langsung menjawab Ali sedang di Jambi dan tidak bisa datang hingga harus diwakili Novel. Mendengar jawaban itu, Oesman langsung marah dan memukul wajah Novel dengan telepon genggam Nokia E-90 hingga bibirnya pecah dan pipi serta rahangnya memar.
Empat orang saksi yang sudah diperiksa terkait pemukulan itu. Selain Novel, empat orang itu adalah Edi Suryanto selaku kuasa hukum Novel, notaris Rifat Tadjoedin, dan Muhammad Ali selaku konsultan Oesman.
Dari keterangan para saksi, penyidik sudah mempelajari hasil pemeriksaan yang ada dan berencana memanggil segera Oesman.
"Keyakinan penyidik bahwa terlapor bersalah karena didukung dengan temuan alat bukti seperti hasil visum et repertum atas luka yang dialami Novel dan ditindaklanjuti dengan keterangan saksi. Soal ditetapkan sebagai tersangka, itu masalah waktu,"tandasnya. (*Har))
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro