Pihak penasihat hukum Fauziah, yang menggugat Wali Kota Cirebon, Subardi ke Pengadilan Negeri Cirebon, kecewa dengan ketidakhadiran Kepala BPN dan Lurah Argasunya.
Selama tiga kali sidang, Kepala BPN Kota Cirebon sebagai pihak turut tergugat III dan Lurah Argasunya sebagai pihak turut tergugat II, tidak menghadiri sidang.
Begitu juga halnya dengan Avip, tergugat I yang juga kakak kandung Fauziah, tidak pernah menghadiri sidang yang sudah digelar tiga kali itu.
Menurut penasihat hukum Winata Kurniawan, kehadiran Lurah Argasunya dan Kepala BPN Kota Cirebon sangat diperlukan keterangannya untuk memperjelas perkara gugatan kliennya kepada Wali Kota Cirebon.
Perkara gugatan bermula dari pembelian tanah di daerah Kopi Luhur Kelurahan Argasunya, yang saat ini dimanfaatkan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) oleh Wali Kota Cirebon melalui dinas terkait.
"Ketidakhadiran Avip, Kepala BPN dan Lurah Argasunya penuh tanda tanya. Kenapa sampai tiga kali sidang, dipanggil tidak juga datang," ujar Winata kecewa.
Pada sidang Senin (3/12), Ketua Majelis Hakim Agnes HN, hanya membuka sidang, namun kemudian menunda sidang sampai dua pekan lagi, karena pihak-pihak yang berperkara tidak semuanya hadir.
"Selama pihak-pihak yang berperkara tidak menghadiri sidang, tidak bisa dilakukan sidang sesungguhnya," tandasnya. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro