BANDUNG - Kasus TPPU Desa Antajaya Kec Tanjungsari Kab Bogor saat itu membuat heboh pubik di Kabupaten Bogor sebab kasus tersebut melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dengan ditangkap oleh KPK .
Saat ini kasus sudah memasuki persidangan , Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dua direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (Direktur Utama) dan Nana Supriana (Direktur Operasional). Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta.
Amar putusan tersebut dibacakan bergantian oleh majelis hakim Sinung Hermawan (ketua), Daniel Panjaitan (anggota), dan Syamsudin (anggota) di ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung,(16/9).
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hakim menuturkan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai tuntutan jaksa yaitu pasal 5 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Memutuskan, kedua terdakwa dihukum 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan tetap menjalani penahanan," kata Sinung.
Keduanya terbukti telah memberikan uang suap senilai Rp 1,3 miliar kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Uang suap itu untuk memuluskan penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor seluas 1 juta meter persegi atas nama PT Garindo Perkasa.
Dalam sidang, hakim kembali membeberkan awal mula kasus itu terjadi yaitu ketika Januari 2011, Sentot Susilo merintis proyek TPBU dan mengajukan biaya Rp 40 miliar kepada Ida Nuraida (Komisaris Utama PT Garindo Perkasa). Itu termasuk dana pengurusan izin lokasi sebesar Rp 3 miliar.
Pada April 2011, Sentot menyuruh Nana Supriyatna untuk mengurus izin lokasi. Singkat cerita, dana pengurusan izin lokasi itu diterima sejumlah orang yaitu Usep Jumeno, Listo Welly Sabu, Doni Ramadhani (Kasubag Penataan Wilayah Sekretariat Daerah Kab. Bogor), Rosadi Saparudin (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Saptari (Kaur humas dan agraria) KPH Bogor, Burhanuddin, dan Iyus Djuher (Ketua DPRD Kab. Bogor).
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya dengan jaksa penuntut umum. (*Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro