JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ulang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (8/5/2019). Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu absen.
Sedianya Lukman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi), Rabu (24/4/2019). KPK lalu mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada 30 April 2019.
“Ya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi). Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
KPK, kata Febri, ingin Lukman kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya, dan memberikan keterangan secara jujur. “Kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung,” imbuhnya.
Pada panggilan pertamanya, Lukman tidak bisa hadir dengan alasan sedang ada kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat dan meminta dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap yang menyeret Romi, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag. Termasuk ruang kerja Lukman, yang dari sana disita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS serta beberapa dokumen.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan total Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Kedua pejabat Kemenag itu pun telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Adapun uang tersebut diduga sebagai komitmen kepada Romi untuk membantu kedua pejabat Kemenag itu lolos seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romi dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak di Kemenag. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro