Kedatangan massa ALTTAR menuntut Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah segera menetapkan upah buruh Tangerang Raya sebesar Rp 2,8 juta/bulan.
Selain menaikan upah, buruh juga menuntut Gubernur Banten membuat kebijakan dalam peraturan daerah tentang larangan praktek sistem kontrak kerja dan alih daya (outsourching) untuk seluruh wilayah yang masuk dalam Provinsi Banten.
Sistem kontrak kerja dan outsourching dinilai sangat menyengsarakan kaum buruh karena akan menyebabkan upah murah.
Pantuan Pos Kota, massa ALTTAR datang ke Kantor Gubernur Banten sekitar pukul 12:30 dengan menggunakan ratusan sepeda motor. Setiba di gerbang kantor gubernur, massa hadang barikade petugas gabungan Polda Banten dan Polres Serang. Tak diijinkan masuk, massa akhirnya melakukan orasi di jalanan.
“Kami menuntut janji Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno yang akan mensejahterakan buruh pada saat mencalonkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Banten. Sekarang mana janjinya ?,” kata Jayadi, perwakilan SBKU KSN Kab. Tangerang.
Jayadi mengatakan ALTTAR sudah melakukan survey secara independen dengan survey langsung ke pasar-pasar tradisional, pabrik-pabrik dan kontrakan.
“Dari hasil survey itu upah sebesar Rp 2,8 juta sudah layak bagi hidup kaum buruh di Tangerang Raya. Upah sebesar ini sudah harga mati dan harus ditetapkan oleh gubernur,” tegas Jayadi.
Hingga pukul 13:00 tadi, aksi demo buruh belum dapat respon dari gubernur maupun wakil gubernur. Massa saat ini masih melakukan orasi secara bergantian dibawah pengawasan ketat ratusan polisi dan berlasngsung sampau kapan .(Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro