JAKARTA - Kabupaten Bogor meraih penghargaan nominasi Innovative Goverment Award (IGA) tahun 2013 dari Kementrian Dalam Negeri. Penghargaan diberikan Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementrian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Program revitalisasi pertanian untuk pembangunan masyarakat pedesaan dianggap sebuah program inovatif Bupati RY, sehingga masuk nominasi 25 Kabupaten dan Kota se-Indonesia pada penghargaan IGA tahun 2013. Ini adalah penyelenggaraan IGA ke-6 sejak tahun 2007.
Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, banyak Pemerintah Daerah yang melakukan inovasi dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kementerian Dalam Negeri mencermati berbagai kreativitas dan inovasi Pemerintah Daerah tersebut, sehingga diapresiasi dan diberi penghargaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 219 UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian penghargaan Pemerintah daerah Inovatif ini telah dilaksanakan mulai tahun 2007.
"Program tahunan IGA ini merupakan forum berbagi pengalaman dari para peraih IGA sebelumnya kepada nominator IGA untuk senantiasa mengembangkan program inovatif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerahnya masing-masing. Program ini akan terus ditingkatkan, agar inovasi-inovasi yang telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan daerah tersebut bisa disebarluaskan dan memberikan inspirasi bagi Pemerintah Daerah lainnya. Filosofi penting dibalik penganugerahan ini adalah untuk memberikan apresiasi atau penghargaan bagi kepala daerah yang dipandang telah berhasil melakukan upaya-upaya strategik inovatif dalam kepemimpinan daerah yang bermanfaat bagi publik dan meningkatkan kemandirian daerah. Inovasi-inovasi Pemerintah Daerah ini merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah", jelasnya.
Diah menambahkan, program inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan karakteristik masalah dan spesifikasi kebutuhan masyarakat di daerah. Program inovasi tersebut merupakan bukti kemampuan inovasi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah harus mampu meningkatkan kemandiriannya melalui berbagai inovasi, karena tanpa inovasi, masyarakatnya akan tetap tertinggal dibandingkan kemajuan masyarakat daerah lain, serta memiliki daya saing yang rendah dalam percaturan regional dan global. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri senantiasa mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami ingin menyampaikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah yakni, diperlukan hubungan aparatur daerah yang memiliki potensi yang memadai, Pemda diharapkan mampu menggerakan dan mengembangkan program-program inovatif, untuk mengembangkan program inovatif perlu didukung dengan sumber anggaran yang memadai, dan Pemda wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah terutama masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut bertanggungjawab pada program inovatif tersebut", tambahnya.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor, Zairin, Bupati Bogor Rachmat Yasin bisa disebt inovator daerah karena dapat membangkitkan dan membangun kembali vitalitas pertanian di wilayah Kabupaten Bogor. Dimana di dalamnya bisa mendirikan, memberdayakan petani juga menciptakan swasembada pangan. Indikatornya adalah bagaimana memberikan bantuan sarana prasarana untuk pertanian sehingga bisa memproduksi barang setengah jadi atau barang jadi yang tidak lagi dijual mentah, begitu pula produk pertanian lainnya.
“Tantangannya, yaitu bagaiman mempertahankan lahan sawah itu, yang kita coba lakukan melalui Peraturan Bupati dan akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Bagaimana mendorong minat petani supaya tetap berusaha menjadi petani, karena tidak ada regenerasi petani. Bagi generasi muda petani dianggap tidak bisa menjamin masa depan yang baik. Solusinya adalah, kita akan Perdakan dalam RTRW dan Peraturan Bupati mengenai lahan sawah. Kemudian kita akan terus membatu petani baik mulai dari sarana produksi sampai mengolah dan memasarkannya. Kita juga menciptakan daya tarik bertani untuk kalangan anak muda dengan memberikan pelatihan kader petani muda”, jelas Zairin.
Selanjutnya, itu untuk memberikan penghargaan inovatif kepada Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian untuk menemukan berbagai inovasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam 4 (empat) kategori, yakni: (1) tata kelola pemerintahan; (2) pelayanan publik; (3) pemberdayaan masyarakat; dan (4) peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan 4 (empat) kategori tersebut, secara bertahap dilakukan penilaian untuk menetapkan Pemenang IGA Tahun 2013, dengan mekanisme pelaksanaan yang dilakukan oleh Tim Ahli IGA dan Kementerian Dalam Negeri melalui 6 (enam) tahap kegiatan, yakni:
Tahap-1: Identifikasi Pemda Kabupaten/Kota yang memiliki program inovasi. Untuk Tahun 2013, telah diidentifikasi sebanyak 128 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Tahap-2: Mengkaji dan menganalisis program inovasi daerah, untuk menetapkan 25 (dua puluh lima) Nominator Terpilih IGA Tahun 2013.
Tahap-3: Memberikan penghargaan kepada 25 (dua puluh lima) Nominator Terpilih IGA Tahun 2013, disertai pelaksanaan “Seminar Sosialisasi IGA Tahun 2013”, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2013.
Tahap-4: Mengkaji dan menganalisis program inovasi daerah pada 25 (dua puluh lima) Nominator Terpilih IGA Tahun 2013, untuk ditetapkan sebagai 12 (dua belas) Nominator Unggulan IGA Tahun 2013.
Tahap-5: Mengkaji dan menganalisis program inovasi daerah pada 12 (dua belas) Nominator Unggulan IGA Tahun 2013, untuk ditetapkan sebagai 4 (empat) Pemenang IGA Tahun 2013.
Tahap-6: Memberikan penghargaan kepada 8 (delapan) Nominator Unggulan IGA Tahun 2013 dan 4 (empat) Pemenang IGA Tahun 2013. Pada pertengahan bulan November 2013
Hari ini (24/10) dilaksanakan Seminar Sosialisasi Program IGA Tahun 2013, yang diikuti peserta terdiri dari 25 Bupati dan Walikota yang menjadi nominator IGA 2013, pemenang IGA tahun 2012, dan para pejabat Pemda. Pemateri pada seminar ini adalah, Wakil Walikota Banda Aceh, Walikota Tanggerang, Bupati Ponorogo, dan Bupati Sumedang.
Sementara itu ke-25 nominator IGA 2013 adalah, Bupati Bogor dengan program inovatif revitaslisasi pertanian untuk pembangunan masyarakat pedesaan, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Agam, Bupati Pelalawan, Bupati Purwakarta, Bupati Bantul, Bupati Badung, Bupati Malinau, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Gorontalo, Bupati Minahasa Utara, Walikota Palu, Walikota Pekalongan, Kota Surabaya, dan 10 Bupati dan Walikota lainnya.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro