MoU tersebut disepakati agar ada sinergitas antar lembaga penegak hukum.
"Kita tidak punya niat (melemahkan). Penandatangan MoU tidak punya niat lemahkan KPK. Kalau itu penafsiran ada melemahkan, saya pikir silahkan deh," kata Basrief kepada wartawan setelah mengikuti sholat jumat di Kejagung,Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (10/8).
Basrief melanjutkan, yang terpenting dan yang harus dituju saat ini adalah kerjasama dalam memberantas korupsi di Indonesia. Penegak hukum diharapkan mampu bersinergi untuk memburu semua koruptor.
"Tujuan kita satu korupsi ini hilang di muka bumi tercinta ini. Kalau tidak bisa sekaligus ya secara bertahap, lambat laun negeri ini bisa bersih. Ya, toh itu yang kita inginkan, berkeadilan dan berkemakmuran.
Mari kita ramai-ramai bersinergi,"imbuhnya.
Menurut Basrief siapapun pelakunya dan institusinya termasuk kejaksaan, penegak hukum harus bersinergi memberantas korupsi. "Korupsi dimanapun. Jadi pokoknya inget loh, tidak pernah ada niat lemahkan KPK," terangnya.
Sebelumnnya Guru besar Hukum Pidana Unpad, Romli Atmasasmita, menilai MoU yang mengikat ketiganya melemahkan posisi KPK. Menurut Romli, KPK seharusnya melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi yang ada di Kejagung dan Polri.
"MoU yang dibuat oleh tiga pihak itu Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK itu ada masalah. Masalahnya, justru MoU melemahkan Undang-undang KPK. Dan itu ditandatangani Abraham samad," ujar Romli ditemui di Divisi Hukum Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/8).(*Ars)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro