Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusdinar, politikus Partai Demokrat yang juga merupakan anggota Komisi II DPR itu mengatakan dirinya diperintahkan Anas untuk menanyakan hal seputar sertifikat tanah Hambalang yang belum juga beres ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto.
"Iya, Pak Anas dan Pak Nazaruddin yang perintahkan," jelas Ignatius saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, (21/11).
Namun, Ignatius tidak mengetahui peruntukan sertifikat tanah Hambalang itu bagi Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Anas waktu itu.
Dirinya pernah menerima telepon dari Anas agar pergi ke lantai 9 Gedung DPR yang merupakan ruang pimpinan Fraksi Demokrat yang pada saat itu dipimpin Anas.
"Waktu itu Pak Anas dan Pak Nazaruddin sebagai Ketua dan Bendahara Fraksi, jadi saya diundang. Kemudian saya ditanyakan, 'Apa Bapak di Komisi II dan mitra kerja dengan BPN? Saat itu baru diminta tolong, ditanyakan, masalah tanah Hambalang, yang belum selesai prosesnya itu," paparnya.
"Setelah itu saya hubungi Kepala BPN Joyo Winoto tapi tidak bisa-bisa. Lalu saya menelepon sekretaris utama (sestama) BPN," sambungnya.
Kemudian, tambah Ignatius, sestama mengatakan bahwa surat tanah Menpora masih dalam proses dan akan dihubungi jika sudah selesai.
Akhirnya, tiga minggu kemudian dirinya mendapat kabar bahwa surat tanah tersebut sudah selesai. Jadi, dia tinggal mengambilnya.
KPK terus mendalami keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Diduga ada aliran dana proyek Hambalang yang mengalir ke Anas dalam bentuk satu mobil mewah.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro