BOGOR - Hotel M One yang terletak dijalan Jakarta - Bogor masih tetap berdiri kokoh walaupun rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Bogor untuk menata ulang bangunan yang dianggap melanggar sampai saat ini tidak ada kelanjutannya .
Pasalnya , Pembangunan hotel tersebut penuh dengan kontroversial sebab bersebelahan dengan sekolah agama juga adanya penipuan untuk membuat izin lingkungan warga sampai penyedotan air tanah yang membuat warga sekitar kekeringan .
Menyoal hotel yang diduga menyalahi fungsi dengan adanya berbagai kegiatan yang berbau mesum membuat semua pihak untuk mengembalikan fungsi hotel yang sebenarnya dengan fasilitas yang sudah ditetapkan .
Namun yang terjadi para SKPD dan pejabat Kabupaten Bogor saling tuding dan lepas tangan .Hal ini menimbulkan saling lempar tanggung jawab antar Dinas Satpol PP, Pariwisata dan Kebudayan, Badan Perizinan Terpadu (BPT), serta Tata bangunan Kabupaten Bogor, terkait permasalahan Hotel M.One yang nyata-nyata dijadikan tempat maksiat, dan telah menyalahi, semboyan Bumi Tegar Beriman itu menjadi tak berharga dan dilecehkan oleh hotel M One.
Hal tersebut membuat tanda tanya besar dari seluruh masyarakat Kabupaten Bogor ada apa dibalik Hotel M.One sehingga sampai saat ini tidak ada reaksi sedikitpun dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan terkesan dibiarkan begitu saja sebagai peengambil keputusan.
Lebih lanjut bagian Pengaduan dan Informasi Badan Perizinan Terpadu (BPT), Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto mengatakan, ia setuju saja jika M.one dibongkar atau disegel jika terbukti menyalahi aturan.
Namun yang berkewenangan mengkaji permasalah ini adalah Satpol PP, dan Dinas Tata bangunan yang harus bertindak bukan pihaknya.
"Intinya kami tidak bisa melakukan exsekusi namun saya setuju jika tempat maksiat itu harus ditindak bukan dibiarkan," ingkapnya.
Sebelumnya- Sekretaris Daerah (sekda) Kabapaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, ia kurang setuju jika Hotel M-one harus dibongkar. Sebab sepengetahuanya untuk perijinan sudah ada. Sehingga tidak semudah itu untuk melakukan pembongkaran.
"Yang harus dilakukan terhadap hotel itu adalah bentuk penggunaanya yang tidak sesuai dengan fungsinya. Jadi harus dikembalikan seperti perijinan awal bukan dibongkar," tandasnya.(Gus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro