Itu demi mencegah ada karyawan yang tidak mendapat THR padahal berhak menerimanya.
"Saya akan minta Disnaker agar pembagian THR ini lancar," kata Heryawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/7).
Ia berharap pemilik perusahaan sadar akan kewajibannya memberikan THR. Apalagi, pemberian THR hanya diberikan sekali dalam setahun. Sementara untung yang didapat para pengusaha cukup banyak.
"Yang jelas saya imbau, perusahaan jangan melanggar aturan," ujarnya.
Menurutnya, besaran pembagian THR kepada karyawan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Dan sejatinya, biasanya perusahaan membagikan THR pada minggu ketiga Ramadan," pungkasnya .(D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro