JAKARTA - semua saat ini serba memungkinkan untuk terjun menjadi politikus walaupun eks napi sekalipun karena peraturan KPU yang baru memungkinkan eks narapidana politik dan umum ikut Pileg.
Namun Partai Golkar memastikan tidak mencalegkan eks Napi.
"Nggak ada di daftar caleg kami," ucap Ketua DPP Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa,(18/4).
Agun menuturkan aturan narapidana boleh menjadi caleg juga diatur di UU Pileg. UU Pileg mengatur Napi dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara boleh nyaleg.
Sementara di peraturan KPU yang baru diatur eks napi umum dan politik boleh nyaleg. Saratnya mereka harus telah menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun dan mengakui ke masyarakat pernah menjadi napi.
"Di peraturan KPU yang baru pasca putusan MK itu mereka bisa jadi caleg setelah menjalani minimal 5 tahun pidananya," ungkap Ketua Komisi II DPR ini.
Agun melihat sekarang syarat pencalegan semakin mudah. Namun Agun yakin parpol akan pikir-pikir sebelum mencalonkan eks napi sebagai caleg DPR.
"Kalau menurut saya ini kan salah satu upaya kita untuk mendapatkan pemimpin terbaik ke depan," pungkasnya.(*Ars)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro