Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider 3 bulan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah bersalah karena memerintahkan melakukan perjalanan dinas yang nyatanya tidak ada. Selain itu, juga ada pembesaran nominal dalam perjalanan dinas untuk tiap golongan pegawai.
Terdakwa juga memotong anggaran perjalanan dinas dari para pegawai dengan besaran berbeda. Untuk golongan IV, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 115.000,00 dipotong menjadi Rp 100.000,00. Untuk golongan III, anggaran perjalanan dinas Rp 100.000,00 dipotong menjadi Rp 75.000,00. Begitu juga untuk golongan II, I, hingga karyawan honorer.
Hakim menjelaskan, pemotongan itu dilakukan tanpa persetujuan para karyawan. Itu didasari fakta persidangan melalui kesaksian para karyawan Dispenda Kab. Cianjur yang dipotong anggaran perjalanan dinasnya secara sepihak oleh Syarif yang posisi terakhirnya di Pemkab Cianjur sebagai Sekretaris DPRD itu.
Dalam penjelasan hakim itu terungkap, tindakan pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan Syarif antara tahun 2008 hingga 2010. Sehingga dari total anggaran perjalanan dinas senilai Rp 1,095 miliar, realisasinya hanya Rp 480 juta. Sementara sisanya yaitu Rp 614,8 juta, dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Hakim menambahkan, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk dakwaan subsider, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukannya.
"Untuk itu, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider 2 bulan. Terdakwa juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 255,9 ratus juta," tandas Hakim Heri Sutanto.(D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro