Dua sipir lapas Way Kanan dan Lapas Way Huwi Bandarlampung ditangkap terkait narkoba yang sepertinya menjadi bisnis permanen.
Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih didampingi Kapolres Bandarlampung AKBP Nurochman mengatakan penangkapan Yunanda Wiguna,25, sipir Lapas Wayhuwi dan Yodan Reza, 30, sipir Lapas Waykanan, Selasa, (4/12) sekitar pukul 01.00 pagi.
Keduanya, ditangkap di Jl Nunyai Rajabasa Bandarlampung. Mereka diringkus aparat tanpa perlawanan berarti.
Saat itu mereka mengonsumsi narkoba tersebut. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 7,00 gram.
Dari keterangan Junanda, dirinya membeli sabu atas suruhan napi Zulfikar untuk dibawa ke lapas dan dijanjikan imbalan Rp2,5 juta.(And)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro