JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Moh Nizar Zahro mengatakan pemerintah khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mengeluarkan dana haji yang dipakai untuk investasi infrastruktur. Karena, Pemerintah Arab Saudi menambahkan kuota 10.000 jamaah haji untuk Indonesia.
"Saya pikir kalau memang ada kuota haji begitu (penambahan 10.000 jamaah haji), maka Menteri Keuangan dan Menteri Agama wajib untuk mengeluarkan dana haji," kata Nizar kepada awak media, Jumat (26/4/2019).
Menurut dia, masyarakat memang sudah bayar diawal ketika ingin berangkat ibadah haji misalkan sebesar Rp 25 juta dan pelunasan kira-kira Rp 10 juta atau Rp 15 juta. Nah, orang yang mau haji juga ada yang menunggu antrean antara 15-20 tahun.
"Kan dana orang haji yang waiting list itu ada Rp 90 triliun. Ngapain Bu Menkeu masih pusing dana, kan tinggal tarik aja yang waiting list. Bu Menkeu tidak usah bikin alasan lagi. Jadi harus dilengkapi, pemerintah wajib untuk memberangkatkan tambahan kuota 10 ribu," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan dana BPKH berkecukupan dan aman. Berdasarkan laman bpkh.go.id, dana yang dikelola BPKH hingga April ini mencapai Rp 115 triliun atau meningkat sebesar Rp 10 triliun dalam setahun.
Dana tersebut telah ditempatkan dan diinvestasikan melalui berbagai instrumen keuangan syariah yang aman dan optimal. BPKH memproyeksikan nilai manfaat sebesar Rp7,3 Triliun yang akan digunakan untuk membiayai biaya operasional haji tahun 2019.
Untuk penambahan kuota 10 ribu jamaah haji, BPKH mendukung pembiayaan melalui efisiensi pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR) senilai Rp65 miliar, dan optimalisasi nilai manfaat Rp 55 miliar.
Dari total kebutuhan biaya Rp353,7 miliar, BPKH akan memberikan kontribusi Rp120 miliar, sisanya sebesar Rp 50 miliar dari efisiensi operasional haji oleh Kemenag dan Rp183,7 miliar dari APBN.(*/Ni)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro