BOGOR - Sejak dilaksanakannya pelimpahan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendapatan Daerah telah melaksanakan pengelolaan PBB P2, diantaranya telah melaksanakan penerbitan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dalam rangka pemungutan PBB P2.Dinas Pendapatan Daerah selaku pengelola pajak daerah Kabupaten Bogor, telah mengagendakan penerbitan dan pendistribusian SPPT PBB P2 pada Tri Wulan I tahun berjalan.SPPT PBB P2 yang diterbitkan diklasifikasikan ke dalam 5 (lima) Buku yang mewakili jumlah ketetapan tertentu.
JenisBuku NilaiKetetapan
Buku 1 Rp. 10.000 <NilaiKetetapan = Rp. 100.000
Buku 2 Rp. 100.000 <NilaiKetetapan = Rp. 500.000
Buku 3 Rp. 500.000 <NilaiKetetapan = Rp.2.000.000
Buku 4 Rp. 2.000.000 <NilaiKetetapan = Rp. 5.000.000
Buku 5 NilaiKetetapan>Rp. 5.000.000
Pada Tahun 2012 Dinas Pendapatan Daerah telah menerbitkan dan mendistribusikan sebanyak1.668.804 (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus empat) SPPT PBB P2 dengan target sebesarRp. 126.382.798.000,- dandapatterealisasipada 31 Desember 2012 mencapaisebesarRp. 134.113.691.733,- (SeratusTigaPuluhEmpatMilyarSeratusTigabelasJutaEnamRatus Sembilan PuluhSatuRibuTujuhRatusTigaPuluhTiga Rupiah) atausebesar 109,12%. Adapunpadatahun 2013, DinasPendapatan Daerah menerbitkan dan mendistribusikan sebanyak1.690.203 (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga) SPPT PBB P2 dengan target pendapatansebesarRp. 150.081.000.000,- (Seratus Lima PuluhMilyarDelapanPuluhSatuJuta Rupiah). Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut :
Data Pendistribusian SPPT P2 Tahun 2012 dan 2013:
JumlahBuku 2012 2013
Jumlah SPPT % % NilaiKetetapan Jumlah SPPT % % NilaiKetetapan
Buku1 1.455.386 87,21 21,05 1.375.189 81,36 16,90
Buku2 182.831 10,96 16,81 270.481 16,00 18,61
Buku3 19.396 1,16 6,62 28.679 1,70 7,28
Buku4 7.419 0,44 11,10 10.523 0,62 11,76
Buku5 3772 0,23 44,43 5.334 0,32 45,45
Jumlah 1.668.804 1.690.206
Pada tabel di atas terlihat bahwa baik pada tahun 2012 maupun pada tahun 2013 ini, jumlah SPPT untuk buku 5 paling sedikit namun kontribusinya terhadap penerimaan PBB P2 paling besar. Ada peningkatan jumlah SPPT yang diterbitkan mulai dari buku 2 sampai dengan buku 5, dan peningkatan yang cukup signifikan terdapat pada buku 5 yang mencapai lebih dari 70 % (tujuh puluh persen) pada tahun 2012 dibandingkan tahun 2013.
Pendistribusian SPPT PBB P2 buku 1 dan buku 2 akan dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) bekerjasama dengan Kecamatan melalui Seksi Pemerintahan. Sedangkan untuk pendistribusian buku 3, buku 4, dan buku 5 akan dilaksanakan melalui Tim Optimalisasi Penggalian Potensi Pendapatan Daerah.
Masyarakatsebagaiwajibpajak yang sudahmenerimaSPPT PBB P2 diberi kesempatan untuk membayar pajak melalui bank yang ditunjuk dalam hal ini bank BRI atau bank BJB, baikmelalui teller maupunATM selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2013. Dalam hal Wajib Pajak menemui permasalahan atas SPPT PBB P2 yang diterimanya, yang bersangkutan dapat meminta penjelasan langsung ke petugas pelayanan PBB P2 di kantor Dinas Pendapatan Daerah atau melalui UPT setempat pada setiap jam kerja.
Dalam rangka pendistribusian SPPT PBB P2 dan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak khususnya PBB P2 ini, Dinas Pendapatan Daerah akan melaksanakan sosialisasi tentang PBB P2 serta Bagi Hasil Desa dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DesadanKelurahan di 40 (empat puluh) Kecamatan yang akan dibagi dalam 16 (enam belas) lokasi danakandilaksanakan pada bulan April sampai dengan bulai Mei sesuai jadwal sebagai berikut:
NO. KECAMATAN TGL.PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. Bojonggede 02 April 2013 Kantor Desa Kedung Waringin Tajurhalang Kecamatan Bojonggede
2. Rancabungur Pusat Tehnologi LAPAN Kemang Ciampea
3. Tenjolaya 11-Apr-13 Kantor Kecamatan Tenjolaya Cibungbulang Pamijahan
4. Cigombong 18 Apr-13 Kantor kecamatan Cigombong Caringin
5. Megamendung Kantor Kecamatan Megamendung Ciawi Cisarua
6. Babakan Madang 23-Apr-13 Kantor Kecamatan Babakan Madang Sukaraja
7. Gunung Putri Kantor Kecamatan Gunungputri Cileungsi
8. Jonggol 25-Apr-13 Kantor Kecamatan Jonggol Klapa Nunggal
9. Sukamakmur Kantor Kecamatan Tanjungsari Cariu Tanjungsari
10. Ciseeng 07 Mei 2013 Kantor Kecamatan Ciseeng Parung Gunung Sindur
11. Sukajaya Kantor Kecamatan Cigudeg Cigudeg Jasinga
12. Rumpin 14-Mei-13 Kantor Kecamatan Tenjo Tenjo Parung Panjang
13. Nanggung Kantor Kecamatan Nanggung Leuwiliang Leuwisadeng
14. Tamansari 16-Mei-13 Kantor Kecamatan Tamansari Cijeruk
15. Dramaga Kantor kecamatan Ciomas Ciomas
16. Citeureup 23-Mei-13 Kantor Kecamatan Cibinong Cibinong
Pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi PBB P2 sebagaimana dimaksud di atas, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya warga yang berada di daerah terpencil dan relatif jauh dari tempat pembayaran, Dispenda juga akan melaksanakan pelayanan “0ne day service” kepada warga masyarakat melalui pelayanan mobil keliling. Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak daerah atau berkonsultasimengenai berbagai permasalahan menyangkut pajak daerah di lokasi tempat diselenggarakannya sosialisasi. Pelayanan mobil keliling ini akan diselenggarakan secara bersama-sama antara Dispenda dengan BRI, BJB dan Dispenda Propinsi Jawa Barat (Samsat).
Di samping pelaksanaan sosialisasi PBB P2 dan pendistribusian SPPT, pada tahun 2013 ini Dispenda akan melaksanakan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online melalui Sistem aplikasi BPHTB online.Kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak. Mengingat BPHTB memiliki kontribusi paling besar terhadap penerimaan Pajak Daerah tahun 2013 yaitu senilaiRp. 240.041.800.000,- (DuaRatusEmpatPuluhMilyarEmpatPuluhSatuJutaDelapanRatusRibu Rupiah) atau sekitar 40%target penerimaan pajak daerah tahun 2013 senilaiRp. 747.937.517.000,- (TujuhRatusEmpatPuluhTujuhMilyar Sembilan RatusTigaPuluhTujuhJuta Lima RatusTujuhBelasRibu Rupiah) berasal dari BPHTB.
Maka sudah seharusnya Dispenda mengupayakan peningkatan pelayanan untuk mempermudah para Wajib Pajakdan pihak-pihak terkait dalam pemungutan BPHTB seperti PPAT, Perbankan maupun Kantor Pertanahan dalam menunaikan kewajibannya.Melalui sistem aplikasi BPHTB online PPAT dapat melakukan perekaman data setiap transaksi, mengisi dan mencetak sendiri blanko SSPD BPHTB dan tersambung secara langsung melalui teknologi internet dengan sistem BPHTB yang ada di Dispenda, Bank dan Kantor Pertanahan. Sehingga memudahkan pelayanan, mempercepat pelaporan, meminimalisir kesalahan, memudahkan pengendalian BPHTB serta dapat mempercepat proses validasi SSPD BPHTB.
Dengan pelaksanaan sistem aplikasi BPHTB online ini diharapkan dapat diwujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan BPHTB. Alur sistem aplikasi BPHTB online ini dapat dilihat pada bagan di bawah ini.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro