CIBINONG - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga melakukan Pungli terhadap para guru. Melalui acara sarasehan sertifikasi guru yang digelar di Sentul Convention Center, Bogor, Jawa Barat. Dinas Pendidikan mengharuskan setiap guru membayar Rp 150 ribu ribu untuk mengikuti acara tersebut.
Acara yang digelar pada pekan lalu itu, juga bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). Semua guru mulai dari SD hingga SMU yang sudah bersertifikasi wajib mengikuti acara tersebut dan membayar Rp 150 ribu.
"Harkitnas di Kabupaten Bogor telah menjadi hari kebangkitan korupsi," kata seorang guru SMP di Cibinong.
Menurut guru yang enggan disebutkan namanya itu juga mengatakan, Sarasehan Sertifikasi Guru hanya merupakan tipuan, karena acara tersebut tidak membahas masalah sertifikasi.
"Guru-guru bersertifikat telah ditipu oleh Disdik, ini pukulan bagi kami," jelasnya.
Bendahara Sarasehan Tata Karwita mengaku, Disdik mengharuskan setiap guru membayar Rp 150 ribu per orang. Jumlah guru yang ikut acara itu sebanyak 10.070 peserta. Dengan demikian, panitia mengumpulkan uang sekitar Rp 1,51 miliar lebih.
"Soal penggunaannya saya tidak tahu, karena semua dana yang terkumpul diserahkan kepada Kepala Dinas," kata Kepala Seksi SMK Disdik, kemarin. (Kik)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro