Keempatnya, NA, BS, AS dan AC, tanpa melakukan perlawanan digelandang ke kantor polisi dalam kondisi sakau. Seperangkat komputer berikut puluhan lembar STNK dan BPKB palsu siap order, ikut disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
Terbongkarnya kasus pemalsuan surat kendaraan berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan mobil. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Windarto, menindak lanjutinya dan kemudian mengetahui keberadaan mobil berada di sebuah bengkel.
Tak lama menunggu, seseorang yang mengaku pemiliknya hendak mengambil kendaraan. Namun, polisi yang telah mengincarnya langsung membekuk BS yang tak lain pelaku pencurian.
Meski sudah tertangkap, tersangka masih mengelak dan mengaku mobil tersebut miliknya dengan kelengkapan surat kendaraan yang ditinggalnya di rumah. Petugas yang meminta untuk diperlihatkannya, ternyata mendapatkan surat kendaraan palsu.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Sayudi Ario Seto, mengatakan terbongkarnya kasus sindikat pencurian berikut pemalsuan STNK dan BPKB berkat kesigapan anggotanya dalam menjalankan tugas.
“Setelah di dalami, ternyata pelaku banyak melakukan kasus perkara,” jelasnya.
Ditambahkannya, para pelaku diduga telah melakukan aksinya hampir dua tahun dengan modus menjual mobil curian yang dilengkapi STNK dan BPKB palsu. “Tersangka akan dikenakan pasal berlapis,” tandas kapolsek. (*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro