BOGOR – Bakal dibangunnya hotel bintang tiga di kawasan GOR Pakansari Cibinong oleh PT Sayaga Wisata, mendapat rambu hijau dari anggota legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, di manapun dan siapa pun yang menginginkan investasi di Kabupaten Bogor harus mengedepankan aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Asalkan pembangunannya sesuai Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) bisa saja. Sebelum membangun, tanya dulu sama eksekutif kawasan itu peruntukannya apa. Kalau bisa, kenapa tidak?” ucapnya.
Selain melakukan pembahasan, perusahaan pelat merah itu pun harus memiliki kajian tepat agar tidak menyalahi aturan. “Jadi, penyertaan modalnya bisa bermanfaat,” jelas Jaro Ade, sapaan akrabnya.
Ia menuturkan, penyertaan modal bagi perusahaan pelat merah itu masih bisa dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal yang telah disahkan hingga 2017. Ia merinci tahapan penyertaan modal sebesar Rp75 miliar ke PT Sayaga Wisata diberikan dua termin, yakni pada 2016 dan 2017. “Sesuai aturan penyertaan modal bisa ditambah pada 2018,” tuturnya. “Kami serahkan pemberian dana ke TAPD,” ujar Ade.
Sebelumnya, PT Sayaga Wisata diminta fokus menggandeng investor lain supaya rencana bisnis membangun hotel bintang tiga itu bisa segera terwujud. Jumlah penyertaan modal sebesar Rp75 miliar dinilai tak akan cukup. PT Sayaga Wisata harus mampu menerobos jaringan pihak swasta untuk menutupi kekurangan anggaran.
“Membangun hotel bintang tiga perlu dana besar. Kekurangan modal menjadi pekerjaan rumah PT Sayaga Wisata,” kata pengamat pariwisata Zainal Safrudin, kemarin.
Menurut Zainal, pembebasan lahan merupakan biaya terbesar untuk mewujudkan hotel bintang tiga tersebut.
Ia beralasan banyaknya hotel yang dibangun di sekitar stadion biasanya mampu menyedot pengunjung baik atlet atau pendukung.
“Di sekitar GOR Gelora Bung Karno saja banyak dibangun hotel,” pungkasnya. (*Hak)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro