Menurut Wakil Ketua Komisi B, Maryono, saat ini mesin pendeteksi itu tengah dalam tahap evaluasi.
Selama ini yang sudah menggunakan sistem online adalah DI Jogjakarta dan DKI Jakarta. Menggunakan alat pendeteksi secara online, Komisi B meyakini bisa meraup peningkatan pajak hingga 30 persen per wajib pajak (WP).
“Omzet yang seharinya di atas Rp5 juta per hari, seperti restoran, hotel, dan parkiran bisa meningkat mulai dari 25 sampai 30 persen dari bidang-bidang WP,"ungkapnya.
Akan tetapi, belum jelas bagaimana pengoperasian mesin tersebut serta penerapannya di lapangan. Kabar yang beredar, mesin online itu akan disebar ke tiap WP dan hasil pendapatannya bisa langsung diunggah dan dipantau secara online oleh dinas terkait. Namun, keberhasilan alat ini sangat diharapkan, guna memaksimalkan pendapatan dari potensi pajak.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Syarifah Sofiah mengaku masih mengkaji rencana pengadaan mesin tersebut. Dispenda masih memerlukan waktu untuk melakukan evaluasi, apakah mesin online itu mampu meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. Terutama pajak hiburan dan lokasi wisata.
“Masih dalam kajian. Nanti kalau sudah oke, kami akan informasikan,” tandasnya.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro