BOGOR - Sebanyak 79 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor dibebaskan. Warga binaan itu mendapat asimilasi di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
"Rinciannya 74 orang narapidana laki-laki dan 5 orang perempuan yang memenuhi syarat terhitung sejak 1-7 April 2020," kata Kalapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor Teguh Wibowo, Sabtu (11/4/2020).
Mereka yang bebas telah memenuhi persayaratan diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020 dan bukan warga negara asing (WNA) dan tidak menjalani pidana denda (subsidair).
"Bukan pidana yang masuk PP 99 Tahun 2012 (pidana kasus narkotika pidana lebih 5 tahun, terorisme, korupsi, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap Keamanan Negara dan HAM berat," tambahnya.
Selain pemberian asimilasi di rumah, pihaknya juga melakukan langkah-langkah dalam pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Lapas.
"Penghentian jadwal kunjungan bagi narapidana dan tahanan. Dalam hal ini, kunjungan dilakukan melalui teleconference sehingga keluarga dan warga binaan pemasarakatan dan keluarga masih tetap dapat berkomunikasi dengan baik," jelas Teguh.
Kemudian, menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan air mengalir pada tempat strategis baik di kantor dan blok hunian juga mensosialiasikan tentang pencegahan penyebaran virus corona serta lainnya.
"Para WBP juga telah membuat masker kain yang digunakan oleh WBP dan petugas Lapas," tutupnya.
Seperti diketahui, pembebasan warga binaan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Pembebasan itu menimbang rawannya penyebaran covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia yang notabenenya mengalami kelebihan penghuni.
Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro