Saya pelanggan kartu kredit BCA dengan Nomor Pelanggan 1888 – 6014 – 0947 – 3***. Dan memiliki kartu tambahan atas nama istri saya dengan nomor 1888 – 6014 – 0947 – 3***. Masalah muncul di saat kartu tambahan a/n istri saya telah ditutup. Kartu tersebut masih tercatat di internet banking BCA.
Setiap saya kelebihan bayar masuknya ke kartu tambahan istri saya tersebut, setiap telepon hallo BCA jawabannya kartu tersebut sudah ditutup. Yang mebuat saya janggal kalau sudah ditutup kenapa masih bisa menerima pembayaran? Terima kasih.
Heri Nurdiyanto
Pada tanggal 14 Agustus 2013, saya melakukan pelunasan untuk menutup kartu kredit Bank Mega VISA dengan nomor 4890 – 8700 – 5274 – XXXX via ATM BCA sebesar Rp. 2.000.000,00. Tanggal 19 Agustus 2013 saya menghubungi Call Center Bank MEGA di nomor 021 500010 untuk konfirmasi penutupan. Dan meminta surat keterangan pelunasan, oleh petugas call center dijanjikan surat tersebut akan saya terima maksimal 14 hari kerja.
Setelah waktu yang dijanjikan tiba, ternyata saya belum menerima surat tersebut, maka saya menelepon ke 021 500010. Namun hanya janji bahwa surat tersebut masih di proses. Sampai saat ini saya belum menerima surat tersebut, mengingat kewajiban saya sudah saya bayarkan dan hak saya kenapa belum saya dapatkan? Padahal saya masih menggunakan kartu kredit bank mega silver.
Mengingat banyaknya kasus CC ditutup akan tetapi setelah sekian tahun muncul tagihan yang nominalnya tidak sedikit. Mohon kiranya pihak card center BNI 46 dapat merespon surat pembaca ini. Terima kasih.
Heri Nurdiyanto
Saya sungguh kecewa dengan pelayanan Tiger Airlines (dulu Mandala Airlines ). Sudah jauh-jauh hari Saya dan Suami merencanakan perjalanan kami dari Padang – Jakarta & Jakarta – Jogja PP. Tanpa persetujuan kami, tiket yang sudah kami pesan & bayar dibatalkan secara sepihak oleh Tiger Airlines. Anehnya yang dibatalkan adalah Tiket Padang – Jakarta PP dengan kode Booking “B7NFYW”, untuk keberangkatan 10 September 2013 dan pylang tanggal 2 Oktober 2013; sedangkan tujuan Jakarta – Jogja PP tidak mereka batalkan.
Dalam email pembatalan, mereka hanya akan melakukan refund – pengembalian dana saja dalam 30 hari kerja. Setelah saya hubungi Call Center Tiger Airlines, mereka tidak bisa memberikan solusi selain refund. Padahal Saya harus terbang pada tanggal itu. Solusi misalnya dialihkan pesawat lain, kota keberangkatan terdekat, dll tidak mereka berikan , selain solusi refund? Ataupun bila dibatalkan, seharusnya untuk kedua penerbangan kami dari Padang – Jakarta & Jakarta – Jogja. Ini malah salah satunya. Jadinya kan Ribet, harus mencari pesawat lain.
Saya kecewa dengan pelayanan Tiger Airlines. Tidak Bertanggung jawab dengan konsumen. Pengembalian Dana – Refund, saya pikir bukan penyelesaian terbaik untuk konsumen. Karena bukan kerugian Material, tapi immaterial yang tak ternilai. Saya kecewa dan menuntut Tanggung Jawab dari Tiger Airlines yang hobi gembar-gembor tiket promo. Namun bikin kecewa konsumen.
Ayu Bunga
Saya adalah pemegang kartu kredit BNI yang loyal sejak 2008 dengan no.4105050000980***. Sampai beberapa hari lalu saya masih cukup puas dengan layanan BNI. Tetapi hal mengecewakan terjadi karena ternyata BNI tidak mengikuti aturan BI yaitu No:14/2/PBI/2012 terkait pengenaan denda dan bunga atas pembayaran kartu kredit di saat libur.
Jatuh tempo kk adalah tanggal 5 agustus 2013 sehingga masih libur. Tetapi pembayaran pada saat libur dikenakan denda (sesuai pembicaraan dengan CSO BNI CALL 021500046 Farah). Dan hanya diberikan kelonggaran 2 hari sejak jatuh tempo tanpa mengenal hari libur. Pelanggaran atas aturan BI ini pasti tidak hanya saya saja yang terkena, karena info yang berbeda dari BI ini tidak disosialisasikan ke pemegang kartu kredit.
Dan yang paling utama, adalalah pelanggaran janji pelayanan BNI sendiri, dimana dalam lembar tagihan saya dibagian bawah dalam kolom informasi untuk anda. Disebutkan apabila jatuh tempo jatuh pada hari libur nasional, maka tanggal jatuh tempo bergeser ke hari kerja berikutnya. Jadi bagaimana BNI?
rachmat riyadi
Tegangan Listrik di wilayah saya sangat rendah (tidak stabil), yang sangat mengganggu dan sangat merugikan. Karena alat-alat listrik sudah banyak jadi korban (rusak) seperti TV, Kulkas, Kipas Angin, dll. Apalagi sekarang sudah bulan ramadhan tegangan listrik pagi, siang, malam tidak ada normalnya. Untuk menyalakan mesin air saja sulit sekali.
Keluhan tentang listrik ini bukan yang pertama saya, bahkan warga satu RW sudah sama-sama melaporkan ke pihak PLN Depok, PLN Cibinong dan PLN Bandung tapi hanya diterima saja keluhan kami. Tidak ada tindak lanjut serius dari pihak PLN. Semoga pihak PLN dapat menindak lanjuti dengan serius keluhan kami terkait dengan tegangan listrik yang sangat low voltage.
Dhany Sudharmanto
Beberapa waktu yang lalu saya mendapat informasi bahwa Telkom mengeluarkan kebijakan penghapusan IP Static bagi pelanggan Speedy.
Dalam hati saya bertanya dimana masalahnya atau mungkin lebih tepatnya apa ruginya Telkom jika masih menggunakan kebijakan yang sama yaitu sebagian IP pelanggan Speedy adalah IP Static. Dan pertanyaan itu sering sekali saya ajukan melalui layanan pelanggan Speedy baik itu 147 ataupun layanan untuk corporate yaitu 500250 jawabannya 0 mereka hanya bilang itu kebijakan dari pusat. Dan waktu itu masih ada cara untuk mendapatkan IP Static dari Speedy yaitu melalui pendaftaran produk telkom yang lain yaitu Speedy Home Monitoring.
Tentu saja saya melakukan langkah terakhir untuk hal tersebut. Tapi beberapa hari yang lalu saya mendapati IP yang sudah saya daftarkan sebelumnya kembali menjadi IP Dynamic dan kembali saya tanyakan ke 147/500250 jawabannya kebijakan telkom sudah berubah yaitu semua pelanggan Speedy tidak mendapat IP Static termasuk yang berlangganan Speedy Home Monitoring sekalipun itu paket berbayar.
Lalu apakah menteri BUMN kita Bp Dahlan Iskan tidak tahu akan hal tersebut? Atau justru ini program beliau? Mudah-mudahan pihak pihak yang berkepentingan bisa membaca tulisan ini dengan harapan kemudian menyampaikan keluhan yang mungkin menjadi keluhan bagi pelanggan yang lain sehingga masalah ini bisa segera diatasi. Terima kasih.
Warih Sugiarta
Kartu Simpati saya no. 081-2326-7*** ikut paket BB Full Service sejak tanggal 14 Juni 2013. Dan anehnya pulsa saya sering terpotong tanpa saya melakukan apapun kecuali browsing internet saja (yang include dalam paket).
Saya sudah komplain ke 188 tanggal 17 Juni 2013 tapi tidak ada tindak lanjut dan saya sudah ke Grapari WTC surabaya tapi tidak mendapat jawaban yang pasti kenapa pulsa saya terpotong? Katanya mungkin ada aplikasi pihak ketiga. Apakah browsing internet termasuk aplikasi pihak ketiga?
Saya minta tanggapan dari Telkomsel dan minta refund pulsa saya yang terpotong tanpa kejelasan itu.
minardi
Kejadian ini saya alami pada tanggal 01 Juli 2013, dimana saat itu Saya bersama Anak dan Istri berkunjung ke cabang Mandiri Pondok Kelapa untuk mendaftar Internet Banking dan Mobile Banking untuk rekening atas nama Istri saya.
Sesampainya disana tepat jam 15:00, saat mendekati pintu masuk tidak terbuka hingga saya harus melogok dan mendorong pintu masuk, akhirnya satpam baru membuka dan menahan saya tidak masuk. Satpam berbicara bahwa cabang sudah tutup padahal saat itu saya datang tepat pukul 15:00 dan pintu masuk masih tertulis “Open”.
Hal yang tidak mengenakan adalah satpam berbicara kepada saya hanya dengan mengintip melalui pintu yang di buka 15 cm. Dan memandang saya dari atas hingga ke bawah tanpa ada senyum atau sambutan ramah. Terus terang saya kecewa sekali dengan perlakuan Satpam ini saya juga sempat melontarkan omongan “Bapak memperlakukan saya seperti layaknya maling, curiga sekali?”
Dan saat saya hendak kembali ke mobil, saya melihat ada 2 orang bisa masuk ke dalam cabang hanya dengan omongan “Saya ada perlu”.
Kepada Bank Mandiri, mohon agar satpam Anda dapat dididik tatakrama dan sopan santun dalam menghadapi nasabah. Bukan memperlakukan nasabah dengan penuh kecurigaan. Padahal kami datang dan bertanya dengan sopan. Terima kasih.
Ryan
Kemarin, Senin 8 April 2013 sore, sekitar pukul 16.00 mencoba untuk mendaftar ke paket harian internet 3G Indosat kuota Rp 2000, melalui menu *123#. Biasanya akan menerima SMS yang menginformasikan bahwa paket kita sedang diproses, dan setelahnya SMS konfirmasi kalau paket kita sudah aktif.
Tetapi kemarin saya menerima 2 SMS yang satu mengatakan bahwa pendaftaran paket sedang diproses, namun yang satunya mengatakan bahwa request saya sedang diproses dan silakan menunggu beberapa saat lagi. Padahal sebelumnya tidak mendaftarkan apa-apa. Saya coba lagi beberapa saat dan menerima 2 SMS yang sama.
Lalu saya berusaha untuk menghubungi call centre Indosat, dengan cukup susah payah karena tidak bisa melalui no 100. Petugas call centre menyarankan untuk melalui SMS ke 363. Tetapi tetap saja tidak bisa dan menerima 2 SMS yang sama lagi.
Sampai hari ini tidak ada konfirmasi kalau paket yang saya daftarkan sudah aktif atau belum. Kebetulan saya tidak mengecek jumlah pulsa sebelum dan sesudah percobaan-percobaan tersebut.
Saya mohon untuk Indosat mengklarifikasi masalah ini, walaupun untuk saat ini saya sudah tidak memerlukan paket harian tersebut. Juga agar layanan call centre di no 100 untuk diperbaiki, karena tidak bisa tersambung, lebih mudah melalui PSTN di no 5348 8888.
Marcel Darmanto
Saya salah satu Debitur Bank Mega Cab. Bengkulu sangat kecewa dengan aturan bank Mega yang berlaku surut terhadap debitur terutama saya sendiri. Pada tanggal 16 Maret 2013 saya menghadap Branch Credit Manager Bank Mega cab. Bengkulu untuk melunasi sisa pinjaman saya.
Namun saya sangat terkejut atas keterangan pihak Bank Mega bahwa denda pembayaran dipercepat bagi KUK sebelum jatuh tempo dikenakan sebesar 5 (lima) kali angsuran. Aturan itu berlaku mulai 4 Maret 2013, sedangkan saya akad kredit di hadapan notaris September 2011. Pada saat akad kredit di hadapan notaris jelas tertulis apabila pelunasan di percepat dikenakan denda 2 (dua) kali angsuran.
Saya sangat kecewa karena aturannya berlaku surut, niat baik saya mau melakukan pelunasan supaya tidak terjadi kredit macet, kalau seperti ini sama saja pihak Bank Mega mau mencekik, merampok uang debitur secara tidak langsung. Untuk itu kepada calon debitur Bank Mega yang baru agar lebih hati-hati. Bukan tidak mungkin nanti terjebak seperti saya.tTdak menutup kemungkinan nanti aturannya berubah lagi menjadi lebih dari 5x angsuran dendanya.
Mohon kepada pihak Bank Mega dalam menerapkan aturan sesuai dengan akad kredit di hadapan Notaris. (tidak mengingkari pengikatan kontrak di notaris).
irhan jayadi
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro