Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Selasa (10/7). Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari kasus - kasus hukum narkoba dan peredaran uang palsu di Kabupaten Bogor pada Juni 2011 hingga tahun 2012 ini.
Bupati Bogor berharap kegiatan pemusnahan ini dapat dijadikan upaya untuk membebaskan Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran upal.
"Kabupaten Bogor ini merupakan daerah rawan yang sering dijadikan tempat untuk menimbun narkoba, serta peredaran uang palsu. Dengan pemusnahan ini mudah - mudahan dapat membuat Kabupaten bebas dari peredaran uang palsu dan penyalahgunaan narkoba," harapnya.
Bupati juga menyatakan sosialisasi ke sekolah - sekolah merupakan sebuah upaya untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika ini di kalangan remaja.
"Kalangan remaja merupakan kalangan yang rentan dari tindak penyalahgunaan narkoba, sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah - sekolah merupakan upaya mencegah penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sementara itu, Kajari Cibinong, Mia Amiati menjelaskan kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari amanah undang – undang yang berlaku. “Acara ini bukan semata – mata rutinitas saja, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tanggung jawab yang diamanatkan oleh undang – undang kepada jaksa penuntut umum selaku eksekutor atas putusan pengadilan khususnya dalam putusan pidana,” jelasnya.
Mia menambahkan kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dalam menyelamatkan remaja dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Saya berharap kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi pembelanjaran bagi masyarakat dan khususnya kepada para remaja yang merupakan sasaran para pengedar narkoba tentang penindakan hukum penyalahgunaan narkoba, dan peredaran uang palsu di Kabupaten Bogor. Selain itu dengan pemusnahan ini diharapkan peredaran uang palsu dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor dapat menurun dari tahun ke tahun," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba dan upal ini, meliputi 20.739.7709 gram ganja, 51.4211 gram shabu – shabu, 504 butir ekstasi, 26.9566 gram putau, serta uang palsu sejumlah 138.634 juta rupiah, dengan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 1.350 lembar, 50 ribu sebanyak 8 lembar, 20 ribu sebanyak 101 lembar, 10 ribu sebanyak 2 lembar, 5 ribu sebanyak 238 lembar, 2 ribu sebanyak 2 lembar.(Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro