"Kami sambut baik (pembubaran BP Migas) karena tidak sesuai konstitusi dan selama ini justru kalau kita lihat, mereka (BP Migas) itu lebih memihak pada asing," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di Cilacap, (13/11).
Marwan mengatakan, kecenderungan BP Migas yang lebih memihak asing terlihat dari pernyataan Kepala BP Migas tentang Blok Mahakam. "Misalnya menyatakan Pertamina tidak mampu, Pertamina tidak mau, akan aman kalau dikerjakan asing dan sebagainya," katanya.
Menurut Marwan, sebetulnya yang selama ini dihembuskan adalah Pertamina sebelum adanya UU Migas berperan sebagai operator dan regulator. "Itu tidak benar.
Pertamina pada saat itu hanya operator, regulatornya itu pemerintah, ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) atau dulu namanya Kementerian Pertambangan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pembubaran BP Migas sangat positif bagi kepentingan negara dan rakyat. "Mungkin orang asing atau swasta, enggak suka. Makanya kami harus lawan terus," papar mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2004-2009 itu.
Dengan adanya putusan tersebut, ia berharap tahun depan sudah ada UU Migas yang baru namun harus dikawal dan konsisten dengan konstitusi. Menurut dia, kuasa pertambangan harus berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan hal itu berlaku di seluruh dunia.
"Kita saja anomali, lalu kita ingin pertahankan, kan aneh," terangnya.
MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (*A Rus))
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro