Eksekusi tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 WIB, (29/11). Ratusan aparat yang akan melakukan eksekusi dihadang oleh dua kelompok pemuda berseragam Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) dan Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM). Akibatnya sempat terjadi bentrokan antara aparat dan kelompok ormas tersebut.
Beberapa aparat telah menggunakan masker untuk bersiap melemparkan gas air mata. Sementara dari kelompok ormas ada yang membawa senjata tajam berupa pisau .
Meskipun demikian jumlah aparat yang jauh lebih banyak mampu meredakan kericuhan tersebut.
Juru Sita Pelaksana Eksekusi dari Pengadilan Negeri Depok, Bambang Noorhadi, mengatakan eksekusi tersebut dilakukan karena pemilik lahan dan bangunan ruko, Mursalih, tidak membayar hutang pada Bank Bukopin Rp 6 miliar sejak Maret 2005.
Sejak waktu tersebut, kata Bambang, yang bersangkutan belum membayar angsuran sesuai perjanjian. Hal itu menyebabkan hutangnya bertambah menjadi Rp 10 miliar sampai Juni 2012.
Pada April 2012, Bambang mengatakan, tergugat sudah menulis surat pernyataan akan membeli kembali tanah dan bangunannya selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat itu dibuat. Jika tidak, maka dirinya akan menyerahkan tanah dan bangunan itu secara sukarela.
“Surat itu dibuat di depan ketua pengadilan, dan sekarang sudah habis waktu,” jelasnya.
Rumah toko tersebut terdiri dari 20 bangunan dengan 23 bidang sertifikat tanah. Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 1.110 hektar.
Sementara itu pengacara Mursalih, Wahyu, mengatakan seharusnya bangunan itu tidak boleh dieksekusi terlebih dahulu karena saat ini masih dalam proses banding. “Lelangnya pun tidak jelas dan tidak benar,” terangnya.
Dia mengatakan, seharusnya proses eksekusi ini berjalan sesuai dengan proses yang seharusnya. “Kalau sesuai proses hukum ya silahkan dieksekusi,” tandasnya.(Bas)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro