Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang banyak diincar kaum urban. Sebab, di Kabupaten Bekasi ini tersebar pabrik-pabrik yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak.
Kepala Bidang Data dan Evaluasi pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkipli mengatakan, jumlah pendatang baru sudah melonjak sejak Juli 2012, yakni mencapai 5.000 orang. Dia pun memprediksi jumlah pendatang baru akan bertambah pascalebaran.
”Biasanya tujuan kedatangan mereka semata-mata untuk mencari kerja di Kabupaten Bekasi,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, (8/8).
Saat disinggung mengenai status kependudukan pendatang baru itu, dikatakan Hanief, umumnya sudah mempunyai kartu identitas penduduk Kabupaten Bekasi. Sebab, kedatangan para kaum urban itu langsung diurusi pihak keluarganya yang sudah lama menetap di Kabupaten Bekasi. ”KTP (kartu tanda penduduk, red) itu bisa ditukarkan dengan surat pindah dari kampung asal,” ucapnya.
Kepemilikan identitas saat ini, diakui Hanief tidak terlalu sulit untuk mendapatkannya. Pasalnya, ketika pendatang baru meminta surat pindah dari pemerintah daerah tempat tinggalnya, maka secara otomatis, KTP yang dimilikinya itu dicabut di tempat tinggal lamanya itu dan diberikan surat keterangan pindah. ”Nanti akan diberikan KTP baru di daerah yang dituju dengan cara menukar dengan surat pindah,” ujarnya.
Hanief menambahkan, daerah yang menjadi sasaran pendatang adalah Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cikarang Pusat. “Karena pusat industri ada di wilayah tersebut yang seakan menjadi magnet bagi para pendatang untuk mengadu nasib di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Diperkirakan jumlah pendatang baru akan kembali terjadi pasca lebaran nanti. Lonjakan pendatang baru itu diperkirakan akan mencapai 0,5 persen dari jumlah penduduk saat ini yang berjumlah 2.781.062 jiwa. Untuk itu, pemerintah daerah bakal menggelar operasi yustisi secara berkala.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan, untuk warga pendatang tidak ada aturan untuk menetap di Kabupaten Bekasi. Asalkan, mekanisme tinggal di wilayah baru harus memiliki prosedur. ”Warga pendatang wajib membawa surat pindah dari kota asal. Kami meminta kepada Disdukcapil segera melakukan operasi pasca lebaran nanti dengan melibatkan anggota DPRD,” tandasnya. (Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro