SERANG – Pencabutan moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang ditandatangani Menteri Luhut Binsar Panjaitan per 5 Oktober, dikhawatirkan mengancam nelayan di perairan Pontang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Hal itu lantaran sebelumnya, sebelas tahun perairan dua wilayah itu menjadi zonasi penambangan pasir laut untuk kepentingan reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan, dampaknya sampai ke perairan Anyar dan Pulau Panjang, Kecamatan Pulo ampel.
Desakan Koalisi Nelayan Banten kepada Gubernur Banten agar menolak izin reklamasi laut di perairan Pontang dan Tirtayasa mendapat dukungan penuh dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Tatu mengaku, keberatan dengan adanya SK Pencabutan Moratorium Pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Tatu khawatir, SK pencabutan moratorium akan berdampak pada keberlanjutan pengerukan pasir laut di perairan Lontar, Kecamatan Pontang, dan Tirtayasa sebagai penyuplai pasir laut terbesar untuk reklamasi Teluk Jakarta.
“Kebijakan izin penambangan pasir laut menjadi kewenangan Pemprov Banten. Pemkab sudah tidak bisa memutuskan apakah harus dilanjutkan atau dihentikan. Namun saya berharap pengerukan pasir laut dapat penolakan dari Pemprov Banten,” terang Tatu, (16/10/2017).
Meski demikian, Tatu berjanji akan berkomunikasi langsung dengan Pemprov Banten soal keberlanjutan izin penambangan pasir laut tersebut. Bahkan, Tatu akan meminta Pemprov bisa terjun langsung ke masyarakat nelayan agar tidak salah mengambil kebijakan.
“DPRD beserta gubernur dan wakil gubernur Banten baiknya turun langsung ke masyarakat agar bisa mendengar langsung bagaimana efeknya,” pintanya.
Disinggung soal kegiatan penambangan pasir laut sebagai salah satu sektor menyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD), adik Ratu Tatu Chosiyah ini memastikan, hal itu tidak lagi menjadi prioritas Pemkab. “PAD kan untuk masyarakat juga. Untuk apa PAD besar, tapi masyarakatnya terganggu,” pungkasnya. (*Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro