"Menyatakan saudara Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaiana dakwaan subsider. Menyatakan menjatuhkan pidana selama empat tahun," ujar hakim ketua Haswandi, Rabu 19 Desember 2012.
Majelis menyatakan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Afriyani tidak terbukti bersalah dalam melakukan jual beli atau mengedarkan narkoba sebagaimana dakwaan primer pihak jaksa. Vonis empat tahun ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Setelah hakim membacakan putusannya, terlihat Afriani kaget dan mengeluarkan air mata. Afriani yang menggunakan kemeja putih lengan panjang lengkap dengan kerudungnya itu juga didampingi oleh Ibu kandungnya yang bernama Yurneli.
Diputus empat tahun penjara, Afriyani tidak berkomentar sama sekali ketika wartawan menayakan tanggapan sidang tersebut. Dia memilih untuk menunduk dan sambil jalan turun keruang tahanan yang terletak dilantai bawah.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, jaksa menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dianggap terbukti melakukan jual bel atau mengedarkan, serta menggunakan narkoba sebagaimana dakwaan primer dan subsider.(Joe)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro