BOGOR - Pembangunan proyek pasar Cibinong menuai banyak masalah dari digadainya tanah 3000 m2 ,pembangunan yang menyalahi siteplan sampai perijinan yang belum di ketahi publik .
Sikap DPRD Kabupaten Bogor terbelah terkait adendum kedua yang diberikan Pemkab Bogor kepada PT Rimba Artha Pertiwi (RAP) pengembang Pasar Cibinong.
Anggota Komisi C Kukuh Sri Widodo mempersoalkan restu Komisi B terkait pemberian adendum tersebut. Karena ia melihat pengembang tak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
“Menurut saya tidak perlu diberikan adendum kedua, walaupun diberikan adendum, saya yakin pekerjaan tak selesai,” tegas Kukuh, Rabu (18/9).
Komisi C, kata Kukuh, tidak tahu sama sekali perpanjangan adendum itu, karena itu leading sektornya Komisi B. Dan Komisi B sejak awal pembangunan tidak pernah koordinasi dengan Komisi C.
“Jika sejak awal bermasalah, mestinya Komisi B itu lapor kepada kami,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi B Maryono membantah adanya kongkolingkong antara Komisi B dengan pengembang terkait munculnya perpanjangan addendum tersebut.
“Kalau diputus kontraknya (addendum tidak diperpanjang), malah merugikan pedagang, karena pedagang tidak bisa berjualan,” kata Politisi PAN itu.
Pihaknya mendukung perpanjangan addendum semata – mata ingin menyelamatkan pedagang. Karena apabila diputus ia meyakini tidak ada pengembang yang mau masuk untuk melanjutkan pembangunan pasar.
Lebih jauh ia menuding Komisi C sejak awal tidak pro aktif mengawasi pembangunan Pasar Cibiong, mengingat berkaitan pembangunan adalah tupoksi mereka.
“Jadi tidak perlu dikasih tahu, kan itu sudah tupoksi mereka, harusnya mereka yang pro aktif,” ujar wakil rakyat asal dapil enam itu.
Ia beranggapan pengawasan yang dilakukan Komisi C, saat ini sudah telat, karena sudah muncul masalah berkaitan dengan pembangunan konstruksinya. “Harusnya dari dulu mereka mengawasi,” ia mengingatkan.
Sementara Anggota Komisi A Junedi Sirait juga mempertanyakan perpanjangan addendum tersebut. Pasalnya sebagai komisi yang membidangi masalah hukum, Komisi A merasa punya kewenangan pengawasan berkaitan dengan perpanjangan addendum tersebut.
“Yang menyangkut masalah asset Pemkab Bogor, baik itu yang berkaitan dengan kontrak, sewa – mengewa, atau pengalihan pengelolaan, itu kami harus tahu, guna mencegah munculnya masalah,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Untuk itu ia berjanji akan memanggil semua pihak, untuk membahas masalah ini. Karena selama ini, Komisi A, tidak pernah dilibatkan. Padahal mestinya sejak awal persoalan Pasar Cibinong ini harus ada peninjauan lintas komisi. “Jujur saja kami belum lihat addendum itu, apakah menguntungkan buat masyarakat atau malah sebaliknya. Makanya nanti kami lihat addendumnya seperti apa,” tandasnya.(Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro