"Hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara proyek PLTU Sebalang mencapai Rp2,6 miliar, sehingga dengan diterima hasil audit tersebut berarti perkara ini siap disidangkan," jelas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, Senin (3/9).
Dia menyatakan, hasil audit ini juga telah disahkan oleh BPK dan resmi menjadi alat bukti baru atau menunjukkan terdapat kerugian negara dalam proyek PLTU Sebalang.
Menurut dia, Kejati Lampung sudah menyiapkan tiga orang sebagai jaksa penuntut umum.
"Pelimpahan kasus ini sekaligus dua terdakwanya, yaitu mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa dan Direktur PT Naga Intan ,Hendri Angga Kesuma, ke Kejari Kalianda," tandas Sarjono.
Lebih lanjut, ujar Sarjono, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. (*And)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro