Para PNS tersebut diwajibkan masuk kerja kembali pada 23 Agustus 2012. Dengan demikian, apabila ada PNS yang tidak masuk kerja atau mangkir setelah waktu libur bersama itu habis, maka akan dijatuhi sanksi.
Keputusan libur bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni keputusan Menteri Agama nomor 7 tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4/MEN/VII/2011, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang cuti bersama hari raya Idulfitri 1433 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Sutrisno menjelaskan, menindaklanjuti SKB 3 menteri tersebut, pihaknya pun kemudian mempertegas dengan mengeluarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Nomor 800/29-BKD mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Sutrisno menambahkan, mengingat SKB 3 menteri dan surat edaran Sekda Kabupaten Bekasi pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh PNS di Kabupaten Bekasi. Maka pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama itu harus dipatuhi setiap PNS tanpa terkecuali.
Namun, kata dia hal itu tidak berlaku untuk tenaga medis. Pasalnya, tenaga medis harus siap siaga melayani pemudik saat mudik lebaran.
"Aturan ini harus dijalankan dan dipatuhi. Apabila melanggar peraturan, maka akan ada sanksi yang akan diberikan. Libur tidak termasuk tenaga medis karena mereka harus siaga," jelasnya saat dikonfirmasi mengenai pengumuman libur nasional dan cuti bersama hari raya, saat di temui di ruang kerjanya di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (13/8).
Dia mengungkapkan, begitu singkatnya waktu libur PNS hal itu sangat berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya tidak mengharapkan, karena waktu libur yang sangat singkat, nantinya banyak PNS yang mangkir kerja dengan alasan masih di kampung halaman.
"Libur PNS ini memang sangat singkat sekali waktunya. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, jangan sampai bolosnya PNS menghambat pelayanan dan mengganggu sistem pemerintahan. Apalagi jika di awal masuk kerja banyak PNS yang mangkir. BKD akan meminta setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah, red) untuk memberikan sanksi tegas kepada PNS yang mangkir kerja," tandasnya.(Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro