Barang-barang haram itu disita dari sebuah gudang milik Tauke RY (32) di Jalan RA Kartini, Kota Depok.
"Jiba golongan ini penjualannya pakai izin khusus dan tak dapat dijual bebas. Yang kami khawatirkan dikonsumsi anak di bawah umur ataupun jadi pemicu tindak kriminal," jelas Kapolsek Panmas Kompol Agus Salim di Mapolsek Jalan Raya Sawangan, kemarin.
Saat ini RY masih menjalani pemeriksaan di Polsek Panmas. Dari pengakuannya, ribuan botol jiba yang dikemas dalam 87 dus ini didatangkan dari kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kepada petugas, RY mengaku omset yang diperoleh mencapai Rp 30 juta per bulan.
Tersangka sudah sekitar lima tahun menjalani bisnis minuman memabukkan tersebut. Biasanya, ribuan botol miras ini diedarkan pelaku ke sejumlah warung dan toko yang ada di kawasan Depok, seperti Sukmajaya, Panmas, Beji hingga Sawangan.
"Untuk selanjutnya, ribuan miras yang disita akan segera dimusnahkan setelah data dan adanya keputusan dari pihak pengadilan," tandas Kapolsek.(Bas)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro