DEPOK - Dinilai membuat kotor jalan lingkungan dan tidak ada izin kegiatan galian tanah untuk pengurukan di lingkungan Jalan Raya RRI, Kampung Serab, Sukmajaya, terpaksa distop jajaran Satpol PP Depok.
“Aktivitas atau kegiatan pengurukan dan penggalian tanah di Kampung Serab, Sukmajaya tidak ada izin terpaksa distop terlebih adanya keluhan warga sekitar kaitan badan jalan yang becek dan licin akibat ceceran tanah saat hujan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny didampingi Kepala Seksi Transmas Tibum setempat R.Agus Muhammad. (15/2).
Kegiatan tersebut sudah melanggar Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, tertulis dipasal 13 bahwa, setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan pengurukan tanah yang tidak sesuai dengan ijin rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang serta dapat membahayakan orang lain dan lingkungan disekitar lokasi penggalian atau pengurukan.
Menurut dia, sebelum dilengkapi atau ada izin semua aktivitas pengalian dan pengurukan tanah dilarang atau dihentikan sebelun kelengkapan izin disiapkan atau keluar.
Tidak hanya menyetop kegiatan tapi pihaknya juga terpaksa menyita kunci dari kendaraan yang dipakai oleh pihak galian, untuk mengangkat tanah. (*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro