Monday, May 21st

Last update09:45:21 AM GMT

PPATK Beberkan Transaksi Keuangan Pejabat di DPR

E-mail Print PDF

JAKARTA - Komisi III DPR RI, Senin (20/2/2012) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di gedung DPR. Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR meminta keterangan mengenai indikasi tindak kejahatan pencucian uang ke berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III itu, Ketua PPATK M Yusuf mengungkap temuan hasil analisa PPATK tentang rekening gendut pejabat. Pemilik rekening-rekening bernilai raksasa dengan transaksi mencurigakan itu cukup merata di kalangan PNS, kepolisian, kejaksaan dan KPK.

"PPATK menjawab pertanyaan Komisi III mengenai rekening gendut pejabat eselon I, II PNS. Dalam analisis PPATK tidak menggunakan istilah rekening gendut. Namun klasifikasi berdasarkan hasil temuan dapat kami sampaikan," kata Yusuf dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Untuk pegawai negeri, dipaparkan Yusuf, ada 707 rekening dengan transaksi mencurigakan. Didominasi oleh PNS berumur di atas 45 tahun. "Usia di bawah 45 tahun ada 233 rekening, di atas 45 tahun ada 474 hasil analisis," kata Yusuf.

Selain itu PPATK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan menyangkut pejabat Polri, Kejaksaan dan KPK. Jumlah transaksinya tergolong cukup besar.
"Polri ada 89 laporan hasil analisi, kejaksaan ada 12 laporan, hakim 17 laporan, KPK 1 laporan, dan legislatif 65 laporan," papar Yusuf.

Dari laporan tersebut, sebanyak 119 laporan diteruskan ke penegak hukum. "Total hasil analis yang diproses penegak hukum ada 119 hasil analisis," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihak Komisi III mempertanyakan sejauh mana dia (PPATK) memonitor adanya indikasi, pencucian uang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui pendanaan bagi ormas-ormas dan LSM.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, uang tersebut bisa jadi terindikasi berasal dari uang hasil kejahatan ataupun dana dari Indonesia yang dilarikan ke luar negeri seperti kasus BLBI dan sebagainya. "Uang kejahatan bisa jadi berasal dari Indonesia sendiri," sambung Bambang.

Dia juga menambahkan, Komisi III DPR ingin mengetahui sejauhmana PPATK memonitor para pengemplang BLBI, yang pada 10 tahun terakhir ini membeli aset perusahan dengan menggunakan nama perusahaan asing atau bermitra dengan perusahaan lokal. "Iya jadi modusnya bermacam-macam ada yang bermitra dengan perusahaan lokal, ada juga yang tetap memakai bendera asing yang membeli saham atau properti yang dimiliki negeri ini," lanjutnya.

Bambang juga mengklaim uang hasil kejahatan seperti pencucian uang yang mengendap di luar negeri nominalnya mencapai ratusan triliun. Uang tersebut kemudian dimasukkan kembali ke dalam negeri dengan cara pembelian aset. (ART)

Add comment


Security code
Refresh