Monday, May 21st

Last update09:45:21 AM GMT

Diancam Pidana Oknum Polisi Nembak Warga di Lebak

 

SERANG  - Kejadian yang seperti gaya koboi seharusnya tak perlu terjadi namun oknum Briptu NP (bukan MP seperti ditulis sebelumnya) seenaknya menggunakan peluru yang didapat dari pajak rakyat untuk menembak warga hal ini harus  dikenai sanksi pidana. Oknum anggota Satresnarkoba Polres Lebak ini dipastikan lalai menjalankan tugas sebagai anggota Polri dan penggunaan senjata api sehingga menyebabkan korban warga sipil. Mulyadi, luka parah. Mulyadi tertembak di dada kanan hingga proyektil bersarang di perut kiri.

“Ini sudah pasti kelalaian karena tidak menggunakan senjata untuk keperluan dinas. Situasional senjata dikeluarkan, tapi yang pasti untuk keperluan dinas karena itu inventaris milik negara,” jelas Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi di ruang kerjanya,  (20/2).


Briptu NP masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten dengan status terperiksa. Senjata api jenis revolver berikut proyektil yang telah diangkat dari perut korban Mulyadi dijadikan sebagai barang bukti. Bukti dan keterangan saksi untuk menjatuhkan sanksi disiplin sedang digali anggota Propam Polda Banten.

Gunawan menduga, senjata api milik Briptu NP telah terkokang sehingga mudah meletus. “Melihat karakter senjata apinya, revolver itu double action. Sensitif ketika sudah terkokang. Saya menduga seperti itu,” ungkapnya.

Sanksi disiplin yang menanti Briptu NP, katanya , penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan, serta penempatan di tempat khusus maksimal selama 21 hari. Kendati pemeriksaan belum rampung, Gunawan menyatakan, kemungkinan Briptu NP dapat dikenai sanksi pidana. Meskipun terjadi perdamaian antara korban Mulyadi dengan Briptu NP.

“Kemungkinan jadi tersangka pidana tergantung pemeriksaan yang dinamis. Tapi itu dimungkinkan karena pidana yang akan dikenakan Pasal 359 (KUH Pidana-red) tentang kelalaian. Ini bukan delik aduan, dan bisa nanti Bidang Propam yang melapor kalau korban tidak melapor. Jika vonisnya di atas tiga bulan, pimpinannya bisa merekomendasikan untuk sidang kode etik,” imbuhnya  .

Di ruang Bidang Propam Polda Banten, Briptu NP masih menjalani pemeriksaan. Penempatan di tempat khusus selama menjalani pemeriksaan, menurut Gunawan, sedang dipertimbangkan. “Rencananya hari ini (Senin, 20/2) diputuskan, apakah ditempatkan di tempat khusus atau tidak,” ujarnya.
Pemilik diler motor Suzuki PT Restu Mahkota Karya (RMK) CH juga terlihat dimintai keterangan sebagai saksi. CH langsung pergi, enggan memberikan keterangan kepada wartawan setelah meminta pendapat kepada seorang perwira anggota Propam Polda Banten.

Di RS Sari Asih, korban Mulyadi telah melewati masa kritis begitu proyektil yang bersarang di perut kirinya berhasil diangkat. “Biaya operasi dan rumah sakit kami yang menanggung. Polres Lebak sudah menyatakan kesiapannya,” tuturnya .

Ditempat berbeda, Kapolres Lebak AKBP Yudi Hermawan menegaskan bahwa anggotanya terancam sanksi indispiliner.  “Kasus ini ditangani penyidik Polda Banten,” ujar AKBP Yudi didampingi Kabag ops Polres Lebak Kompol Yudis Wibisana, kepada Radar Banten, Senin (20/2). Kata Kapolres, tindakan anak buahnya itu di luar kedinasan lantaran saat kejadian unit narkoba lepas piket.
Kompol Yudis menambahkan bahwa ia akan melakukan pengecekan senjata anggota sekaligus kondisi kejiwaan anggota yang memegang senjata agar tidak terjadi lagi . (Dul)

 

Add comment


Security code
Refresh