Monday, May 21st

Last update09:45:21 AM GMT

Perbup No 16 Mandul Pemkab Siapkan Perda

E-mail Print PDF

CIBINONG  -  Karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait dan serakahnya para pengusaha maka semakin menjamurnya bisnis minimarket di Kabupaten Bogor, dinilai berbagai pihak sebagai dampak dari mandulnya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 16 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dan juga  diperparah dengan banyaknya waralaba yang melanggar aturan. Misalnya minimarket yang beroperasi 24 jam hingga menyediakan minuman keras.

”Kita akan ajukan perbup tersebut menjadi perda. Mudah-mudahan tahun ini perda sudah bisa direalisasikan,” jelas Sekdis Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Nurianty, kemarin.

Kata dia, saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait polemik keberadaan minimarket di Bumi Tegar Beriman. Di satu sisi, pemkab ogah kehilangan investor dan ingin menjaga kondisi dunia investasi. Sementara di sisi lain, keberadaan minimarket yang terus bermunculan bak jamur di musim penghujan, membawa dampak buruk bagi perekonomian masyarakat kecil, khususnya para pelaku usaha mikro atau pedagang toko kelontong.

”Kalau yang melanggar aturan seperti buka 24 jam atau menjual minuman keras, tentunya itu tak ada toleransi. Kami serahkan pada pihak terkait (Satpol PP) untuk memberi sanksi,” kata dia.

Perda minimarket, lanjutnya, akan berisi tentang aturan dan penataan minimarket serta usaha waralaba, namun lebih mendasar dan spesifik. Dalam perda tersebut, juga akan dicantumkan sanksi-sanksi kepada para pengusaha pemilik minimarket jika tak mengindahkan aturan yang berlaku. Karena itu, materi yang akan menjadi isi perda, harus melalui evaluasi dan pantauan kondisi di lapangan. Selain itu, perda akan mencantumkan aturan persentase pegawai, dimana akan ada keharusan minimarket untuk merekrut warga sekitar.

Berdasarkan data Diskoperindag pada 2011, terdapat 371 minimarket yang tersebar di 35 kecamatan. Minimarket paling banyak terdapat di Kecamatan Cibinong yakni 63 minimarket. Di beberapa lokasi, terlihat satu minimarket dengan lainnya berada dalam posisi yang sangat berdekatan. Jaraknya tidak sampai seratus meter, bahkan ada yang hanya berseberangan jalan atau persis bersebelahan. Kondisi ini bisa dilihat di Kelurahan Nanggewer.

”Yang perlu diperhatikan, perda bukan untuk melarang investasi, tapi mengatur dan menata. Ini demi kebaikan semua pihak agar ada keseimbangan dan tidak ada yang merasa dirugikan ,” pungkasnya . ( Gus)

Add comment


Security code
Refresh