PADANG - Kawasan hutan yang sangat luas ini ternyata dijadikan surga dunia bagi para pelaku illegal logging yang melakukan pembalakan liar di kawasan hutan negara tersebut, khususnya Cagar Alam yang menyimpan berbagai jenis kayu seperti jenis kayu meranti, borneo dan lain-lainnya yang di tafsir memiliki nilai jual yang begitu tinggi. Karena adanya nilai jual dari jenis kayu tersebut membuat segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab sampai detik ini masih menjalankan praktek haramnya (pembalakan liar).
Terkait laporan masyarakat pembalakan liar yang diduga kuat dilakukan oleh H.Ham di Konservasi Wilayah III, Kawasan Cagar Alam Batang Pangean II. Akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait, dan ketika Tim mengkonfirmasi temuan ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar Kamis (10/10) melalui pihak Ir. Sahdin Zunaidi,M.Si yang bersangkutan membenarkan,adanya praktek pembalakan liar tersebut. Bahkan lanjut dia, bukan H. Ham saja yang saat ini sedang melakukan praktek haram itu," ada beberapa pelaku lagi diberbagai titik yang berbeda namun masih masuk Konservasi Wilayah III, Kawasan Cagar Alam Batang Pangean II",ujarnya. Oleh karenanya BKSDA Provinsi Sumbar akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Mapolda Sumbar. Ketika Tim mempertanyaan kapan sekiranya waktu untuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak yang di pimpin Brigjend Pol. Nur Ali tersebut, dia tidak dapat menjelaskan kapan waktunya. "ya, kita akan berkoordinasi dengan Kapolda Sumbar",katanya.
Hal senada juga dikatakan Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Budi Utomo, pihaknya akan menindak tegas para pelaku Illegal Logging tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu koordinasi secara formal dari pihak BKSDA Provinsi Sumbar. Komentar itu disampaikan Budi, ketika Tim mempertanyakan bagaimanakah koordinasi BKSDA dan Kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana illegal logging diwilayah hukumnya?. Selanjutnya Budi juga membenarkan jika pihak BKSDA sudah pernah berkoordinasi dengan pihaknya secara lisan. Namun bagi Budi koordinasi secara lisan saja sepertinya tidak cukup, harus koordinasi melalui surat. Bahkan Budi sempat melontarkan pertanyaan kepada awak media, Sejauh ini menurut pantauan Tim bagaimana upaya koordinasi yang dilakukan pihak BKSDA,Dinas Kehutanan dan Kepolisian Kabupaten Sijunjung dalam menyikapi dan menindak lanjuti kasus illegal logging yang terjadi di Kabupaten Sijunjung ini?, mengapa yang dilihat Tim kinerja di Mapolda Sumbar saja?, secara singkat pertanyaan yang dilontarkan Budi tersebut dijawab Tim, illegal logging termasuk salah satu program prioritas Kapolri yang harus diberantas dan pemberantasan illegal logging juga tertuang ke salah satu Instruksi Presiden.
Ketika Tim mempertanyakan masalah penggerebekan 1 unit Mobil truk jenis colt diesel yang diduga membawa kayu hasil pembalakan liar namun dilepas kembali oleh pihak Budi. Dengan tegas Budi menjelaskan, kalau kayu itu mempunyai dokumen yang resmi. Namun ketika Tim meminta kopian dokumen kayu tersebut melalui AKP. Ali (salah satu anggota Krimsus Polda Sumbar) yang bersangkutan enggan memberikannya dengan alasan nanti mengganggu proses penyelidikan. " Kalau No Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO-nya ) boleh saja diminta, namun kalau kopian FAKO-nya jangan. Nanti bisa mengganggu proses penyelidikan",ujar Ali. Namun Tim tetap menghargai sanggahan tersebut, akan tetapi sampai saat ini Tim dalam investigative reportingnya juga tidak mendapatkan no FAKO yang dijanjikan oleh pihak Budi tersebut.
Terkait penggerebekan 1 unit mobil truk jenis colt diesel tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung Khairal. SH menjelaskan kepada Tim bahwa di Kabupaten Sijunjung cuma ada lima (5) Somel yang berizin. Sedangkan di lokasi penggerebekan menurut informasi yang dihimpun oleh Tim itu adalah Kawasan Cagar Alam, dengan kata lain tidak dibenarkannya unit mobil mengangkut kayu berlalu-lalang disekitar jalan yang melingkari Kawasan Cagar Alam bahkan Somel saja tidak diizinkan berdiri disekitarnya. Oleh karena itu timbul sebuah pertanyaan dari publik, bagaimana bisa 1 unit mobil yang digerebek tiba-tiba mempunyai dokumen? Apakah ini yang dinamakan dokumen terbang? Ironisnya para pelaku illegal logging ini memang sangat mahir dalam melakukan kegiatannya, dari pantauan Tim di Kabupaten Sijunjung ternyata para pelaku illegal logging ini mengangkut kayu haramnya kesalah satu somel di Kabupaten Sijunjung yang berizin, namun Somelnya menjual Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) tanpa ada peraturan yang membatasi penjualan (FA-KO) tersebut. Dengan harga Rp.260.000,- untuk satu (1) kubik kayu, berarti satu (1) unit mobil truk jenis colt diesel para pelaku illegal logging membayar Rp.2.600.000,- karena muatan (1) unit mobil truk jenis colt diesel diperkirakan 10 kubik kayu. Dalam satu (1) hari ada kisaran tiga puluh (30) s/d empat puluh (40) unit truck colt diesel yang membeli dokumen angkutan kayu haram tersebut. Berarti jika di kalikan dalam satu (1) bulan ataupun dalam satu (1) tahun, tidak bisa di hitung lagi sudah berapa mereka meraut pundi-pundi rupiah atas aktifitas illegal logging yang mereka lakukan.
Praktek illegal logging yang sudah berjalan cukup lama ini seakan ditutup-tutupi oleh pihak-pihak terkait. Bahkan saat Tim melakukan investigative reporting di Kawasan Hutan Cagar Alam banyak menemukan somel-somel yang tidak berizin, dan baru-baru ini pun Tim mendapatkan laporan dari masyarakat Kenagarian Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, bahwa ada pembukaan jalan menggunakan alat berat menuju Kawasan Cagar Alam di Kenagarian Pulasan, saat Tim mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung Khairal. SH mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi kewilayah itu. Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pihak terkait, termasuk Institusi kepolisian khususnya Mapolda Sumbar terkait pembalakan liar ini. "kalau tidak ada tindakan tegas untuk para pelaku pembalakan liar ini akan menjadi-jadi sama halnya dengan kasus illegal mining di Solok Selatan yang sempat menghebohkan Publik," ujar masyarakat. Lebih lanjut masyarakat menilai mereka (pelaku illegal loging,red) siapa yang mempunyai uang meraka bisa seenaknya merambah kawasan hutan cagar alam. Karena merasa mampu memdanai dari segi alat berat untuk membuka lahan ataupun merasa mampu membayar upeti ke oknum-oknum terkait untuk melancarkan usaha haramnya.(Wir)
buktikan dong pak Kapolda penegakan Hukum didaerah mu.
wah….wah…. Parah, Hutan Negara dibiarkan di babat, kemana aparatnya……………………??
jangan karena nila setitik, susu sebelanga rusak. mungkin opini ini yang tepat untuk polisi sumbar. jngn gara-gara kebobrokan polisi sumbar, merusak citra seluruh polri.
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro
Memang harus dilakukan pembuktian terbalik oleh Aparat Poisi, khususnya Poisi Sumatera Barat. Jikalau tak ada apa-apanya, ya tindak donk…..